Polres Sikka Hentikan Penyidikan Laporan Dugaan Penggelapan Mobil dan Barang Berharga

DK86- BREAKING NEWS

Maumere, delikkasus86.com – Kepolisian Resor (Polres) Sikka resmi menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) sekaligus menghentikan penyidikan atas laporan dugaan penggelapan mobil dan barang berharga milik Dian Sukardi Marga Ayu, yang sebelumnya diduga melibatkan PT Adira Finance Cabang Maumere.

Kasus tersebut dilaporkan terjadi pada Agustus 2025 lalu. Namun, setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menilai perkara tersebut tidak didukung oleh alat bukti yang cukup untuk dilanjutkan ke tahap penyidikan lebih lanjut.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sikka, IPTU Reinhard Siga, menjelaskan bahwa keterangan para saksi yang diperiksa tidak saling bersesuaian dengan keterangan korban, khususnya terkait keberadaan dan dugaan kehilangan perhiasan serta barang berharga di dalam kendaraan.

Para saksi yang diperiksa menyatakan tidak pernah melihat barang-barang tersebut berada di dalam dashboard mobil yang diduga digelapkan,” ungkap IPTU Reinhard Siga saat konferensi pers di Ruang Humas Polres Sikka, Selasa (3/2/2026).

Ia menambahkan, sehari setelah kendaraan ditarik, korban sempat menghubungi salah satu saksi untuk mengambil barang miliknya berupa kunci kos, jam tangan, dan sebungkus rokok. Sementara itu, dua saksi lainnya juga mengaku tidak melihat adanya barang-barang berharga saat mobil dibawa ke gudang milik PT Adira Finance Maumere.

Berdasarkan hasil kajian penyidik, lanjut Siga, Polres Sikka mengambil langkah penghentian penyidikan demi menjamin kepastian hukum. Keputusan tersebut diambil karena tidak terpenuhinya unsur alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum acara pidana.

Penyidik telah menyampaikan secara resmi kepada pihak pelapor bahwa perkara ini dihentikan karena tidak didukung alat bukti yang memadai,” tegasnya.

Dengan diterbitkannya SP2HP tersebut, Polres Sikka memastikan seluruh proses telah dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Penulis : Jusuf Porwaila SH.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *