
Dilikkasus86.com — TANGERANG — Persoalan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong kembali memanas. Nadya Bella, SE., SH., C.L.A., angkat bicara dan mempertanyakan ketegasan pemerintah dalam menjalankan aturan. Sorotan diarahkan kepada Camat Cipondoh, Trantib Kecamatan Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang: mengapa penertiban yang sebelumnya sudah dilakukan masih menyisakan persoalan dan kembali menjadi sorotan masyarakat?
Pada 9 Juni 2026, Pemkot Tangerang melalui Trantib Kecamatan Cipondoh telah melakukan penertiban PKL GOR Gondrong setelah proses sosialisasi dan tiga kali surat teguran. Pemerintah juga menyatakan pengawasan akan diperketat dan dilakukan secara berkelanjutan.
Namun publik kini mempertanyakan hasilnya. Kalau pengawasan berjalan, mengapa persoalan PKL terus muncul? Kalau aturan sudah jelas, mengapa penerapannya dipertanyakan? Dan kalau penertiban memang serius, sampai kapan masalah ini akan berputar di tempat?
Nadya Bella menilai pemerintah tidak boleh berhenti pada penertiban seremonial. Aturan harus ditegakkan secara konsisten, transparan dan tidak tebang pilih. Jangan sampai masyarakat mendapatkan kesan bahwa Perda hanya keras kepada pedagang kecil, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pihak tertentu.
SIAPA KSM DAN APA KEWENANGANNYA?
Sosok berinisial KSM yang disebut-sebut sebagai koordinator PKL juga menjadi pertanyaan publik. Koordinator berdasarkan mandat siapa? Apakah ada surat penunjukan? Siapa yang memberikan kewenangan? Apa tugas dan batas kewenangannya? Apakah keberadaannya diketahui dan diakui secara resmi oleh pemerintah?
Pertanyaan semakin tajam ketika muncul berbagai klaim di lapangan mengenai dugaan adanya pengaruh pihak informal terhadap aktivitas penertiban. Klaim tersebut belum dapat dianggap sebagai fakta hukum dan wajib diklarifikasi.
Jika tidak benar, bantah secara terbuka. Jika KSM bukan koordinator resmi, jelaskan. Jika memiliki mandat, tunjukkan dasar penunjukannya. Jangan biarkan ruang publik dipenuhi tanda tanya.
CAMAT DAN SATPOL PP JANGAN DIAM
Camat Cipondoh dan Satpol PP Kota Tangerang dituntut memberikan penjelasan konkret mengenai kondisi terkini GOR Gondrong. Berapa PKL yang telah didata? Berapa kali pengawasan dilakukan? Apa tindak lanjut terhadap pedagang yang kembali? Apakah ada evaluasi terhadap penertiban sebelumnya?
Pertanyaan ini bukan serangan terhadap institusi, melainkan bagian dari kontrol publik.
Pemerintah sendiri memiliki tanggung jawab menjaga ketertiban umum serta melakukan koordinasi penerapan dan penegakan Perda. Target pelayanan penertiban di wilayah Kecamatan Cipondoh juga tercantum dalam dokumen perencanaan pemerintah daerah. Karena itu, publik berhak meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaannya.
WARGA JANGAN DIABAIKAN, PEDAGANG JANGAN DIKORBANKAN
Persoalan ini tidak boleh hanya dilihat dari sisi penertiban. Pedagang membutuhkan ruang mencari nafkah, sementara warga membutuhkan ruang publik yang tertib dan nyaman. Solusinya bukan pembiaran, tetapi penataan yang jelas, adil dan konsisten.
Jika ada dugaan pungutan terhadap pedagang, jangan langsung divonis sebagai pungli tanpa bukti. Tetapi laporan tersebut juga tidak boleh dibiarkan. Periksa, telusuri, buka fakta dan tindak jika terbukti.
Nadya Bella mendesak Pemkot Tangerang tidak membiarkan persoalan GOR Gondrong menjadi konflik berkepanjangan. Jangan sampai masyarakat merasa hukum hanya tajam di atas kertas, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu.
Kini pertanyaan publik semakin keras: SIAPA KSM? ATAS DASAR APA DISEBUT KOORDINATOR? SIAPA YANG MEMBERIKAN MANDAT? MENGAPA PENERTIBAN BELUM DIANGGAP TUNTAS? DAN APAKAH ASPIRASI WARGA BENAR-BENAR DIDENGAR?
Semua pihak berhak memberikan klarifikasi. Tidak ada pihak yang boleh divonis tanpa bukti. Namun tidak ada pula pejabat publik yang boleh menghindar dari pertanyaan masyarakat.
GOR GONDRONG BUKAN WILAYAH KEKUASAAN OKNUM. PERDA BUKAN SEKADAR TULISAN. PENERTIBAN BUKAN SEREMONIAL. DAN ASPIRASI WARGA BUKAN UNTUK DIABAIKAN.
Kini publik menunggu tindakan dan jawaban konkret dari Kecamatan Cipondoh, Satpol PP Kota Tangerang dan Pemerintah Kota Tangerang.
Red David E, SE.
















Users Today : 321
Users Yesterday : 664
Users Last 7 days : 6273
Users This Month : 5328