SKANDAL PENEGAKAN HUKUM! KASAT RESKRIM POLRES HALMAHERA BARAT & KANIT RESKRIM POLSEK IBU DILAPORKAN KE PROPAM — DIDUGA LINDUNGI PELAKU, KEADILAN DIKEBIRI

DK86- BREAKING NEWS

 

Halmahera Barat, 18 Februari 2026 — Dunia penegakan hukum kembali tercoreng. Kasat Reskrim Polres Halmahera Barat dan Kanit Reskrim Polsek Ibu resmi dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara atas dugaan pembiaran perkara, konflik kepentingan, serta penghambatan proses hukum dalam kasus pencurian rompong di Perairan Bataka–Baru.

Kasus yang dilaporkan korban sejak 21 Agustus 2024 melalui LP Nomor: LP/B/07/VIII/2024/Sek Ibu dinilai berjalan lamban, berlarut-larut, dan sengaja ditunda. Hingga memasuki tahun 2026, korban tidak memperoleh kepastian hukum, meskipun perkara telah naik dari Lidik ke Sidik dan dilakukan gelar penetapan tersangka.

Kuat dugaan, penanganan perkara ini tidak profesional karena tersangka disebut memiliki hubungan keluarga dengan Kanit Reskrim Polsek Ibu. Fakta tersebut memunculkan dugaan konflik kepentingan serius yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dan objektivitas penyidikan.

Ironisnya, penyidik berdalih tidak melakukan penahanan dengan alasan “tersangka memiliki tanggung jawab keluarga”. Alasan ini dinilai tidak berdasar hukum dan menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum, karena hukum tidak mengenal hubungan darah maupun alasan pribadi.

Kuasa hukum korban, Adv. Yeyen Makalauas, menegaskan bahwa tindakan para terlapor bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan telah masuk wilayah pidana berdasarkan KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang berlaku efektif tahun 2026.

Menurutnya, perbuatan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, antara lain:

Penyalahgunaan wewenang oleh pejabat,

Pembiaran tindak pidana oleh aparat yang wajib bertindak,

Perintangan proses hukum (obstruction of justice).

  • > “Ini bukan kelalaian, ini dugaan kejahatan jabatan. Aparat yang melindungi pelaku karena hubungan keluarga harus diproses pidana, bukan sekadar diperiksa etik,” tegas Yeyen.

Selain itu, para terlapor juga dinilai melanggar Perpol Nomor 07 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri, mencakup Etika Kemasyarakatan, Etika Kepribadian, dan Etika Kelembagaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 10.

Atas dasar tersebut, pihak korban mendesak Propam bertindak tegas dan transparan, tidak berhenti pada sanksi disiplin, tetapi membuka ruang proses pidana apabila unsur-unsur hukum terpenuhi. Mereka juga meminta pimpinan kepolisian, termasuk Mabes Polri, turun tangan langsung untuk mengambil alih pengawasan perkara ini.

  • > “Jika kasus ini dibiarkan, maka KUHP baru hanya akan menjadi macan kertas. Negara tidak boleh kalah oleh oknum berseragam,” tutup Adv. Yeyen Makalauas.

 

(Dj)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *