Aceh Timur, Senin, 13 Juli 2026 – Dua perkara perceraian yang melibatkan bidan desa di Kabupaten Aceh Timur menjadi perhatian masyarakat karena sama-sama sedang diproses di Mahkamah Syar’iyah Idi.
Perkara pertama melibatkan M S dengan suaminya, M A.
Sementara perkara kedua melibatkan W S dengan suaminya, Hs, A.Md, yang juga dikenal sebagai Ketua Jajaran Wartawan Indonesia (JWI) Aceh Timur, jurnalis, dan wasit PSSI Aceh.
Kedua perkara tersebut menarik perhatian publik karena para pihak diketahui berprofesi sebagai tenaga kesehatan (Bidan desa) yang bertugas di puskesmas desa di wilayah Kecamatan Nurussalam serta Kecamatan Pante Bidari.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala pukesmas Pante Bidari dan Nurussalam Kabupaten Aceh Timur belum memberikan tanggapan meskipun telah diupayakan konfirmasi oleh awak media.
Saat dikonfirmasi, Hs A.Md, menyampaikan tanggapan singkat, “Kita serahkan saja semuanya kepada Yang Maha Kuasa.”dan saya harap jangan mencampuri urusan rumah’ tanga saya dan akan saya selesaikan sendiri permasalahan ini.
Perkara yang sedang berjalan di Mahkamah Syar’iyah merupakan proses hukum yang harus dihormati. Semua pihak tetap berhak memperoleh perlakuan yang adil, dan setiap informasi mengenai pokok perkara akan mengikuti fakta yang terungkap dalam persidangan.














Users Today : 485
Users Yesterday : 573
Users Last 7 days : 4818
Users This Month : 12128