KOTA TANGERANG, delikkasus86.com – Peredaran rokok tanpa pita cukai terpantau marak di sejumlah ruas jalan di Kota Tangerang. Produk-produk tersebut dijajakan secara terbuka oleh pedagang kaki lima, bahkan dikemas menyerupai merek rokok ternama, namun tidak dilengkapi pita cukai resmi sebagaimana diwajibkan dalam ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Kamis (26/2/2026), aktivitas penjualan terlihat di beberapa titik, antara lain di wilayah Kecamatan Karang Tengah, Cipondoh, Ciledug, hingga Kecamatan Tangerang. Puluhan merek rokok dengan kemasan mencolok dipajang di atas meja lipat sederhana di tepi jalan.
Secara kasat mata, sebagian kemasan menampilkan desain dan warna yang menyerupai produk rokok legal yang beredar di pasaran. Namun, pada sejumlah bungkus yang diamati, tidak terlihat adanya pita cukai resmi yang biasanya melekat pada bagian atas kemasan sebagai bukti pelunasan kewajiban cukai kepada negara.
Pola penjualannya menyerupai pedagang kaki lima pada umumnya. Lapak digelar di trotoar atau bahu jalan dengan akses terbuka bagi siapa saja. Aktivitas tersebut berlangsung dari sore hingga malam hari dan tidak tampak adanya upaya penyamaran.
Seorang warga yang ditemui di sekitar Jalan M. Toha, Kota Tangerang, mengaku praktik itu sudah berlangsung cukup lama.
“Sudah lama ada. Kalau malam hari malah lebih banyak yang jualan di pinggir jalan,” ujarnya.
Harga yang ditawarkan disebut jauh lebih murah dibandingkan rokok legal di pasaran, sehingga menarik minat sebagian konsumen.
Secara regulasi, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai menegaskan bahwa setiap Barang Kena Cukai (BKC), termasuk hasil tembakau, wajib dilekati pita cukai sebagai tanda pelunasan cukai kepada negara.
Tanpa pita cukai resmi, produk hasil tembakau berpotensi dikategorikan sebagai rokok ilegal. Peredaran barang semacam ini tidak hanya melanggar ketentuan administrasi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan negara dari sektor cukai.
Di sisi lain, pedagang rokok legal menghadapi tekanan persaingan usaha yang tidak seimbang. Harga rokok tanpa cukai yang jauh lebih murah dinilai dapat menggerus omzet pedagang resmi yang mematuhi aturan.
Pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dukungan aparat penegak hukum lainnya. Namun, maraknya penjualan secara terbuka di ruang publik memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan di lapangan.
Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai wilayah Banten serta Pemerintah Kota Tangerang terkait langkah pengawasan dan penindakan yang telah atau akan dilakukan.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama aparat penegak hukum dapat meningkatkan pengawasan sekaligus melakukan penindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, sosialisasi mengenai bahaya dan konsekuensi hukum peredaran rokok ilegal dinilai perlu diperluas agar masyarakat tidak tergoda membeli produk tanpa cukai.
Penegakan aturan yang konsisten diharapkan tidak hanya melindungi penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi pelaku usaha yang taat hukum.
Laporan: Feriyanto Caya
















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904