BEKASI, delikkasus86.com — Dugaan beroperasinya sumur bor tanpa izin untuk usaha air galon isi ulang di Kampung Kempes RT 005/004, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani, memantik perhatian publik. Aktivitas tersebut dinilai luput dari pengawasan sejak awal, meski diduga telah berjalan dan mendistribusikan air ke masyarakat.
Sorotan mencuat setelah informasi terkait operasional sumur bor yang belum mengantongi legalitas, termasuk Surat Izin Pengambilan Air (SIPA), ramai diperbincangkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan di tingkat wilayah terhadap usaha berbasis pemanfaatan sumber daya air tanah.
Menanggapi hal itu, Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, menyampaikan bahwa pihaknya akan segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi yang dimaksud. Ia memastikan langkah awal yang diambil adalah verifikasi lapangan guna memastikan kondisi sebenarnya.
“Kami akan turun langsung ke lokasi di Kampung Kempes, Desa Sukamulya, untuk melakukan pengecekan,” ujarnya saat dikonfirmasi awak media.
Namun demikian, ketika disinggung terkait kemungkinan penindakan, pihak kecamatan menegaskan keterbatasan kewenangan yang dimiliki. Agus Dahlan menjelaskan bahwa kecamatan hanya dapat memberikan teguran administratif, sementara langkah penegakan hukum berada di tangan instansi lain.
“Sesuai kewenangan, kami hanya bisa memberikan teguran. Untuk penindakan menjadi kewenangan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” tegasnya.
Pernyataan tersebut justru mempertegas adanya celah koordinasi dan pengawasan antarinstansi. Aktivitas yang diduga belum memenuhi ketentuan perizinan bisa berlangsung tanpa deteksi dini, hingga akhirnya mencuat setelah menjadi sorotan publik.
Rencana koordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bekasi pun disebut akan segera dilakukan. Meski demikian, sejumlah pihak menilai langkah tersebut terkesan reaktif, bukan preventif, karena baru dilakukan setelah isu berkembang luas di tengah masyarakat.
Di sisi lain, lemahnya pengawasan sejak awal dinilai berpotensi membuka ruang bagi praktik usaha tanpa izin. Selain melanggar regulasi, aktivitas semacam ini juga berisiko terhadap kelestarian lingkungan, khususnya terkait eksploitasi air tanah yang tidak terkontrol.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola usaha terkait status perizinan, termasuk kepemilikan SIPA yang menjadi syarat utama dalam pemanfaatan air tanah untuk kepentingan komersial.
Laporan: Rizky Subrata
















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904