Simeulue, delikkasus86.com – Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Sinabang, Kanwil Ditjenpas Aceh melaksanakan kunjungan resmi ke Pengadilan Negeri (PN) Sinabang dan Kejaksaan Negeri Simeulue dalam rangka koordinasi tatap muka, kegiatan ini bertujuan untuk mempererat jalinan silahturahmi serta memperkokoh kerja sama praktis di lingkungan aparat penegak hukum di wilayah administrasi Kabupaten Simeulue.
Pertemuan ini berfokus pada sinkronisasi teknis guna menjamin kelancaran proses eksekusi terhadap putusan hakim yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkrach), Selain itu ditekankan pula pentingnya penguatan tertib administrasi dalam prosedur pemindahan narapidana demi menjaga akuntabilitas dan validitas data di setiap instansi penegak hukum terkait.
Diskusi strategis juga mencakup penyelarasan mekanisme penitipan tahanan yang akan ditempatkan pada Lapas Kelas III Sinabang, Dimana penyeragaman prosedur ini di pandang sangat esensial untuk mengoptimalkan pelayanan hukum serta memastikan setiap tahapan penerimaan tahanan berjalan sesuai dengan regulasi pemasyarakatan yang berlaku
Kalapas Nazaryadi, Mengatakan, melalui sambangan ini kami memastikan mekanisme penitipan tahapan berjalan sesuai standar prosedur operasional guna menjamin kepastian hukum dan keteraturan administrasi di Lapas Sinabang, Hal ini menegaskan komitmen institusi dalam mengelola penerimaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara profesional dan terukur sejak tahap awal penahanan.
Sinergitas yang terbangun melalui kunjungan ini diharapkan mampu mengoptimalkan kualitas pelayanan publik dan stabilitas kemananan secara menyeluruh, dengan koordinasi yang berkelanjutan Lapas Kelas III Sinabang berkomitmen untuk terus menjadi mitra strategis dalam mewujudkan kepastian hukum yang transparan dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.















Users Today : 118
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 4839
Users This Month : 12904