Dilikkasus86.com – Pangandaran, Jawa Barat – 22 April 2026 – Aktivitas dapur program Makanan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah kecamatan di Kabupaten Pangandaran menjadi sorotan publik. Berdasarkan hasil penelusuran lapangan, terdapat indikasi bahwa sejumlah dapur MBG beroperasi tanpa kelengkapan izin yang memadai, meskipun aktivitas produksi berjalan secara masif.
Sebaran dugaan ini tidak hanya berada di satu wilayah, tetapi meluas ke beberapa kecamatan, di antaranya Cimerak, Parigi, Pangandaran, hingga Langkaplancar.
Kronologi Penelusuran: Dari Laporan Warga Hingga Temuan Lintas Wilayah
Penelusuran bermula dari laporan warga di Kecamatan Cimerak yang mengeluhkan aktivitas produksi makanan berskala besar di lingkungan permukiman.
Tahap awal (Cimerak):
Warga mengamati aktivitas memasak dalam jumlah besar berlangsung rutin setiap hari, bahkan hingga malam hari.
Pengembangan (Parigi & Pangandaran):
Investigasi lanjutan menemukan pola serupa, dengan distribusi makanan yang cukup intens dan melibatkan kendaraan operasional.
Perluasan (Langkaplancar):
Indikasi dapur MBG juga mulai teridentifikasi, meskipun sebagian masih dalam tahap verifikasi lebih lanjut.
Temuan Lapangan: Aktivitas Besar, Legalitas Belum Terlihat Jelas
Sejumlah indikasi di lapangan memunculkan pertanyaan terkait aspek perizinan dan pengelolaan:
Produksi makanan dalam skala besar dan berlangsung rutin
Tidak ditemukan papan informasi izin usaha di beberapa lokasi
Minimnya sosialisasi kepada warga sekitar
Dugaan belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
Seorang warga menyampaikan:
“Aktivitas masak setiap hari cukup besar, bahkan sampai malam. Tapi kami belum pernah mendapat penjelasan terkait izin maupun pengelolaan limbahnya.”
Potensi Risiko Jika Tidak Sesuai Ketentuan
Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat sejumlah potensi risiko yang perlu menjadi perhatian:
Lingkungan: potensi pencemaran akibat limbah produksi
Kesehatan: risiko keamanan pangan jika standar tidak terpenuhi
Sosial: gangguan kenyamanan warga di sekitar lokasi
Selain itu, kegiatan tersebut berpotensi berkaitan dengan sejumlah regulasi, antara lain:
Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS)
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pengawasan dan Koordinasi Lintas Instansi Dipertanyakan
Meluasnya aktivitas ini memunculkan pertanyaan publik terhadap efektivitas pengawasan oleh instansi terkait, seperti:
Dinas Kesehatan
Dinas Lingkungan Hidup (DLH)
Dinas Penanaman Modal dan Perizinan
Sejumlah kalangan menilai perlunya peningkatan koordinasi lintas sektor, mengingat skala kegiatan yang tidak lagi bersifat kecil atau terbatas.
Desakan Masyarakat: Audit dan Transparansi
Masyarakat di sejumlah wilayah mendesak pemerintah daerah untuk:
Melakukan audit menyeluruh hingga tingkat kecamatan
Menyampaikan secara terbuka status legalitas setiap dapur MBG
Menertibkan kegiatan jika ditemukan pelanggaran
Menjamin transparansi informasi kepada publik
Klarifikasi Pengelola: Izin Disebut Masih Berproses
Saat dikonfirmasi, pihak pengelola yayasan MBG menyampaikan bahwa kegiatan dapur saat ini tetap berjalan, dengan alasan proses perizinan masih berlangsung.
Namun demikian, sejumlah pihak menilai bahwa secara prinsip kehati-hatian, kegiatan operasional seharusnya menunggu hingga seluruh aspek perizinan dinyatakan lengkap, guna menghindari potensi pelanggaran dan dampak yang tidak diinginkan.
Dilikkasus86.com
Red : David E,SE.
















Users Today : 428
Users Yesterday : 562
Users Last 7 days : 4448
Users This Month : 12727