Kemenkum Aceh Dorong Pelaporan Digital, Kota Langsa Baru 23 Posbankumdes Aktif

DK86- BREAKING NEWS

Kota Langsa, delikkasus86.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Aceh mendorong percepatan pelaporan digital bagi Pos Bantuan Hukum Desa (Posbankumdes) di Kota Langsa.

Langkah ini diambil setelah mencatat baru 23 dari total 66 Posbankumdes yang aktif menyampaikan laporan kinerja pelayanan hukum ke sistem database resmi.

Upaya dorongan tersebut disampaikan saat menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong (DPMG) Kota Langsa serta Kantor Keuchik Gampong Seuriget, Senin, 27 Juli 2026.

Pihak Kemenkum Aceh sejatinya memberikan apresiasi tinggi kepada DPMG Kota Langsa atas keberhasilan membentuk 100 persen Posbankumdes pada tahun 2025 lalu. Kendati demikian, keaktifan pelaporan setelah pembentukan dinilai masih perlu ditingkatkan secara signifikan.

“Kami mengapresiasi sinergi baik yang telah terbangun. Namun, kami mendorong agar DPMG Kota Langsa dapat lebih optimal menggerakkan Posbankumdes, tidak hanya dalam memberikan layanan hukum tetapi juga melaporkan kinerjanya masing-masing,” ujar Meurah Budiman, Kakanwil Kemenkum Aceh.

Terkendala Transisi Pilkeuchik
Menanggapi hal tersebut, Plt. Kepala Dinas DPMG Kota Langsa menjelaskan bahwa hambatan pelaporan ini salah satunya dipicu oleh dinamika politik lokal di tingkat desa. Sebanyak 47 gampong di Kota Langsa baru saja melaksanakan Pemilihan Kepala Desa (Keuchik) secara serentak.

Masa transisi kepemimpinan ini membuat fungsi administratif dan operasional layanan Posbankumdes di puluhan desa sempat terganggu sementara waktu.

Guna mengatasi persoalan ini, M. Ardiningrat Hidayat, Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kemenkum Aceh akan menggandeng Organisasi Bantuan Hukum (PBH) Terakreditasi yang ada di Kota Langsa.

Kolaborasi ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi dan pembinaan teknis lanjutan kepada para Keuchik yang baru dilantik beserta jajaran paralegalnya.

Dorong Input ke Sistem Resmi
Isu lemahnya pelaporan digital ini makin terlihat saat tim Kemenkum Aceh meninjau langsung Kantor Keuchik Gampong Seuriget. Berdasarkan informasi DPMG, pengurus Posbankumdes dan peradilan adat di desa tersebut sebenarnya sangat aktif mendamaikan serta menyelesaikan sengketa warga.

Namun dalam sistem database pusat, baru tercatat 1 laporan mediasi yang diunggah secara resmi dari gampong tersebut.

Untuk memastikan seluruh kerja keras penyelesaian sengketa adat terekam dengan baik oleh negara, Ardiningrat menekankan pentingnya kedisiplinan pengurus desa dalam mengoperasikan sistem digital. Pengurus diminta rutin menginput laporan melalui portal resmi https://posbankum.kemenkum.go.id.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *