Maumere, delikkasus86., — Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan dan pemerkosaan terhadap anak atas nama Stevania Trisanti Noni di Pengadilan Negeri Maumere kembali diwarnai absennya saksi kunci, Maximus Lodan, Senin 4/5/2026 kemarin

Ketidakhadiran saksi tersebut menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum keluarga korban dari Orinbao Law Office bersama jaringan advokasi FORKOMA PMKRI Maumere.
Mereka menilai kondisi itu berpotensi menghambat proses pembuktian dalam perkara pidana yang tergolong serius.
“ Ketidakhadiran saksi kunci bukan sekadar kendala teknis, tetapi mencerminkan belum optimalnya kinerja penegakan hukum,” kata tim kuasa hukum dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5).
Dalam perkara dengan nomor register 6/Pid.B/2026/PN Mme itu, agenda persidangan memasuki tahap pemeriksaan saksi. Tahapan ini dinilai krusial karena berkaitan langsung dengan upaya membangun keyakinan hakim terhadap konstruksi peristiwa pidana.
Namun hingga sidang ketiga, saksi yang sebelumnya telah memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Sikka belum juga dihadirkan.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut berisiko menghambat pengungkapan kebenaran materiil serta merugikan kepentingan hukum korban yang merupakan anak.
Dasar Hukum Disorot
Dalam pernyataannya, tim kuasa hukum juga menyinggung sejumlah ketentuan hukum yang dinilai relevan dengan perkara ini.
Mereka merujuk pada:
Pasal 458 ayat (1) dan Pasal 473 ayat (2) huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, terkait tindak pidana kekerasan berat dan pemberatan terhadap korban anak.
Pasal 270 KUHP, yang berkaitan dengan perbuatan melanggar kesusilaan.
Ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang menegaskan pentingnya kehadiran saksi sebagai alat bukti.
UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, yang mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Serta Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, terkait larangan kekerasan terhadap anak dan sanksinya.
Menurut mereka, dalam hukum acara pidana, keterangan saksi merupakan alat bukti utama yang memiliki posisi sentral dalam pembuktian perkara.
Desak Aparat Bertindak
Kuasa hukum mendesak Kepolisian Resor Sikka untuk segera mengambil langkah konkret guna menghadirkan saksi kunci dalam sidang berikutnya.
Mereka juga meminta transparansi terkait upaya yang telah dilakukan aparat dalam proses tersebut.
“ Apabila dalam waktu yang wajar tidak terdapat langkah nyata, kami akan mempertimbangkan upaya hukum lanjutan,” ujar mereka.
Kepentingan Anak Jadi Sorotan
Tim kuasa hukum menegaskan perkara ini tidak hanya menyangkut aspek pidana semata, tetapi juga menyangkut perlindungan terhadap hak anak.Mereka menilai setiap tahapan proses hukum seharusnya berjalan cepat, tepat, dan memberikan prioritas kepada korban.
Sidang perkara ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kepolisian Resor Sikka terkait alasan ketidakhadiran saksi kunci tersebut.
Penulis : Yusuf Porwaila SH
















Users Today : 358
Users Yesterday : 320
Users Last 7 days : 3756
Users This Month : 1912