CARINGIN – Klaim atas Tanah Eks PT Rejo Sari Bumi (RSB) di Desa Tangkil Seluas ±325 Hektare Menuai Sorotan Serius dari HPPMI Kabupaten Bogor.
Selain itu, muncul informasi bahwa di wilayah tersebut telah terbit sejumlah Surat Pelepasan Hak (SPH). Namun demikian, HPPMI mempertanyakan dasar hukum dan keabsahan klaim lokasi tersebut.
Ketua HPPMI Kabupaten Bogor, Yusuf Bachtiar, menyampaikan bahwa pihaknya merujuk pada sejumlah dokumen historis yang menunjukkan tanah lokasi PT. RSB berada di wilayah Kecamatan Ciawi.
“Berdasarkan data yang kami miliki, lokasi HGU PT. RSB sebelumnya berada di wilayah Kecamatan Ciawi. Oleh karena itu, kami mempertanyakan dasar hukum dari klaim yang menyebutkan berada di Desa Tangkil,” ujarnya kepada Pakar Selasa 4 Mei 2026.
Menurut Yusuf, dokumen yang menjadi rujukan antara lain perjanjian pengelolaan Hak Guna Bangunan (HGB) dari PTP XI kepada PT. RSB pada tahun 1973. Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa areal perkebunan meliputi beberapa desa seperti Cibedug, Citapen, Cileungsi, Bojong Murni, Jambu Luwuk, dan Pancawati.
Ia juga mengacu pada peta rupa bumi Indonesia lembar Ciawi dan Cisarua Nomor 1209-141/142 yang disusun oleh Bakosurtanal, yang menggambarkan sebaran areal perkebunan teh dan kina di beberapa wilayah, termasuk Kecamatan Caringin, Ciawi, dan Megamendung.
Selain itu, dasar hukum lain yang disebut adalah Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/HGU/DA/1975 terkait pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 752,93 hektare.
Yusuf menambahkan bahwa berdasarkan data yang dihimpun, luas HGU tersebut kemudian mengalami perubahan setelah adanya kebijakan penertiban perkebunan besar swasta pada tahun 1990, sehingga luasnya berkurang menjadi sekitar 325 hektare.
“Kami berharap ada penjelasan resmi terkait perubahan lokasi maupun luas lahan tersebut agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat,” katanya.
Terkait hal ini, peran Badan Pertanahan Nasional sebagai lembaga yang berwenang di bidang pertanahan juga menjadi perhatian. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak terkait mengenai dasar penetapan lokasi terbaru PT. RSB.
HPPMI berharap adanya keterbukaan data, khususnya terkait peta bidang, koordinat lahan, serta dokumen yuridis yang menjadi dasar penetapan Hak Guna Usaha, guna memberikan kepastian hukum dan mencegah potensi konflik agraria di kemudian hari jangan sampai eror in objek.
Sementara sejumlah Penggarap mengaku, jika RSB diwilayah Dea Tangkil, bahkan sejumlah SPH sudah dikeluarkan.
Selain itu dia juga menegaskan, Alasan BPN Bogor selalu mewajibkan rekomendasi dari PT. RSB.
“Memang benar di Desa Tangkil, karena dikuatkan BPN yang harus ada rekom RSB walaupun HGU nya habis tgl 31 des 2011 tp hak keperdataan nya msh melekat kata BPN,” kata salah satu petani Penggarap Desa Tangkil yang minta namanya tidak disebutkan,”
Robby
















Users Today : 366
Users Yesterday : 320
Users Last 7 days : 3764
Users This Month : 1920