Aceh Tamiang – Delikkasus86.com//
Dalam upaya mengedepankan penyelesaian perkara secara humanis dan kekeluargaan, IPTU Agus Gani Harto, S.H., selaku Plh Kapolsek Karang Baru, memfasilitasi proses Restorative Justice (RJ) terhadap perkara penganiayaan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/58/IV/2026/SPKT/Sek Karang Baru/Res. Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 23 April 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung pada Senin, 04 Mei 2026, sekira pukul 17.00 WIB hingga selesai, bertempat di Ruang Unit Reskrim Polsek Karang Baru. Adapun pihak pelapor/korban yakni N.S. (23), warga Dusun Rukun, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang. Sementara pihak terlapor adalah M. (48), wiraswasta, warga Dusun Bahagia, Desa Dalam, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam pelaksanaan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara secara damai dan kekeluargaan. Pihak terlapor menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya kepada korban, dan korban menerima serta memaafkan kesalahan tersebut. Selain itu, pihak terlapor juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya maupun melakukan tindakan lain yang melanggar hukum di kemudian hari.
Setelah tercapainya kesepakatan dan penandatanganan surat perdamaian oleh kedua belah pihak beserta saksi-saksi, korban secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Karang Baru.
IPTU Agus Gani Harto, S.H. menegaskan bahwa penyelesaian perkara melalui Restorative Justice merupakan bentuk komitmen Polri dalam menghadirkan penyelesaian hukum yang berkeadilan, mengedepankan musyawarah, serta menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.
(Irwan)
















Users Today : 111
Users Yesterday : 316
Users Last 7 days : 3188
Users This Month : 2495