Polsek Karang Baru Fasilitasi Restorative Justice Perkara Pencurian Besi

DK86- BREAKING NEWS

Karang Baru — Delikkasus86.com//

Plh Kapolsek Karang Baru IPTU Agus Gani Harto, S.H., melalui Unit Reskrim Polsek Karang Baru, melaksanakan penyelesaian perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) terhadap kasus pencurian besi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.B/56/IV/2026/SPKT/Sek Karang Baru/Res Aceh Tamiang/Polda Aceh tanggal 15 April 2026.

 

Pelaksanaan mediasi perdamaian berlangsung pada Kamis, 30 April 2026, sekira pukul 16.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruangan Unit Reskrim Polsek Karang Baru.

 

Dalam perkara tersebut, pelapor atas nama Zulfan (44), seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Cut Nyak Dhien, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota, Kota Langsa. Sementara terlapor diketahui bernama Zuhriansyah alias Bemo (37), buruh harian lepas, warga Dusun Damai, Kampung Bundar, Kecamatan Karang Baru, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

IPTU Agus Gani Harto, S.H. menyampaikan bahwa penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice dilakukan dengan mengedepankan musyawarah, pemulihan hubungan sosial, serta memberikan rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

 

Dalam proses perdamaian tersebut, tersangka mengakui perbuatannya serta menyampaikan permohonan maaf kepada korban atas tindak pencurian besi yang dilakukan. Permintaan maaf tersebut diterima dengan baik oleh pihak korban. Selain itu, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya di kemudian hari.

 

Setelah seluruh isi kesepakatan perdamaian disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak beserta para saksi, korban secara resmi mencabut laporan pengaduannya di Polsek Karang Baru.

 

Melalui penyelesaian secara Restorative Justice ini, Polsek Karang Baru berharap terciptanya penyelesaian perkara yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjaga keharmonisan dan situasi kamtibmas yang kondusif di tengah masyarakat.

(Irwan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *