LANGKAT / Sumut / Delikkasus86.com
Bantua Sertifikat Halal Gratis di berikan Dinas Koprasi kabupaten Langkat Untuk UMKM
Semua kuliner, usaha kuliner, restoran dan jasa boga (cattering) harus bersertifikat halal.
Untuk itu, Dinas Koperasi Kabupaten Langkat bergerak cepat dan membuat terobosan yang patut untuk diacungi jempol.
Dimana seluruh Kuliner dan usaha kuliner harus sudah bersertifikat halal sesuai dengan ketentuan UU Nomor : 33 Tahun 2014, Dinas Koperasi Kabupaten Langkat berkenan untuk membantu dengan memberikan sertifikat halal gratis kepada para pedagang kuliner UMKM.
Program itu dilaunching, Minggu (10/5/2026), di Alun-alun alun T. Amir Hamzah, Stabat berbarengan dengan kegiatan Car Free Day (CFD).
Pemberian sertifikat halal gratis itu disambut positif para pedagang kuliner.
Bupati Langkat H.Syah Afandin.SH mendorong Langkat Jadi Percontohan Ekonomi Perempuan Nasional
Kadis Koperasi Kabupaten Langkat, Drs. H. Binawan saat menyapa para pedagang seraya menyerahkan sertifikat halal gratis.
Turut hadir dalam acara tersebut, Asisten II Setdakab Langkat, Drs. H. Hermansyah sebagai yang mewakili Bupati Langkat,seluruh Kuliner dan tempat kuliner wajib bersertifikat halal. Itu amanat Undang- Undang. Jadi, ya harus dipatuhi,” ujarnya.
“Nah, kalau ada yang membantu, memberikan sertifikat halal gratis, seperti Dinas Koperasi Kabupaten Langkat, ya manfaatkanlah dengan baik. Yang jelas, apa yang dilakukan Dinas Koperasi ini, positif dan patut untuk diacungi jempol,” tambahnya.
Hanya saja, tambahnya, hanya UMKM yang dibantu gratis. Untuk itu, ya dihimbau kepada seluruh UMKM yang ada di Kabupaten Langkat untuk segera mengurus sertifikat halal gratis tersebut di kantor Dinas Koperasi Kabupaten Langkat.
Terkait dengan hal tersebut, Asisten II, Drs. H. Hermansyah pun berkenan untuk menyerahkan secara simbolis sertifikat halal gratis kepada 3 orang pedagang UMKM, didampingi Kadis Koperasi Kabupaten Langkat, Drs. H. Binawan. Selanjutnya, Asisten II dan Kadis Koperasi Kabupaten Langkat berkeliling seputaran Alun-alun T. Amir Hamzah guna menyapa para pedagang, mensosialisasikan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan menyerahkan sertifikat halal gratis kepada para pedagang.
para pedagang kuliner UMKM menyambut baik dan salah seorang pedagang mengatakan”
“Yah, positiflah, bang dan patut diacungi jempol, karena pemberian sertifikat halal gratis itu jelas membantu para pedagang kuliner UMKM,” ujarnya.
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 485
Users Yesterday : 534
Users Last 7 days : 4008
Users This Month : 6392