Delikkasus86 com, Bogor- Ketua LPKSM Yaperma, Angkat bicara soal konfirmasi para wartawan dengan pihak manajemen PT PMI peking indonesia. Bungkam soal dampak asap sebagian warga desa tegalwangi di Kecamatan jasinga kabupaten bogor, 08, 06, 2026
Ketua LPKSM Yaperma, Kepada wartawan mengatakan, Ia sangat menyayangkan, Inisial MJ sebagai kepercayaan PT PMI peking indonesia, Perusahaan milik ibu ely, Diduga Alergi dengan wartawan yang mencoba untuk konfirmasi terkait dampak asap kisruh atau konflik antara sebagian warga desa tegalwangi binaan dengan PT PMI yang sudah menjadi atensi publik.
“Karena sesuai tugas dan fungsinya, profesi wartawan dalam menjalankan tugas mengacu pada undang-undang No 40 tahun 1999. Dimana keberadaan jurnalis diakui dan dilindungi oleh payung hukum dalam menjalankan tugasnya. Jurnalis pun bekerja sesuai dengan kode etik
jurnalistik.” cetus Ketua yaperma itu.
Dikatakan Kemad, Maka patut dipertanyakan juga, kenapa pihak PT PMI terkesan enggan menanggapi ketika wartawan mengkonfirmasi berita terkait masalah tersebut, dan terkesan menyepelekan tugas wartawan.
“Cara-cara seperti itu tidak layak dilakukan oleh manjemen PT PMI, Karena itu bukan perusahaan keluarga, Tetapi itu merupakan perusahaan milik negara atau kepribadian dan harus diberikan akses kepada wartawan sebagai bentuk transparansi kepada publik.” tambahnya lagi.
Menurut Kemad, Seorang wartawan berkewajiban melakukan konfirmasi narasumber, Agar sifat cover both side itu berjalan. Jika ini sudah dilaksanakan, Dan narasumber masih keberatan dengan pernyataannya, hak jawab bisa digunakan.
Pemberitaan yang disampaikan wartawan merupakan pemberitaan yang sah dan dilindungi oleh UU, karena dalam Pasal 4 UU Pers No.40/1999, Pers mempunyai hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi yang didapat.
“Sebab salah satu fungsi pers adalah sebagai media informasi dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum. terang kemad.
Dalam hal ini, Kemad juga menilai PT PMI telah mengangkangi Undang-undang pers, terkait hak wartawan maupun kebebasan pers. karena pers merupakan salah satu pilar demokrasi.
Diberitakan sebelumnya, PT PMI diduga lebih memilih bungkam terkait dampak asap pada warga desa tegalwangi di Kecamatan jasinga Dimana pihak manajemen PT PMI tidak menggubris jawaban konfirmasi wartawan.
Masjuju selaku kepercayaan PT PMI di konfirmasi melaluli aplikasi whastap soal pemberitaan dampak asap tidak ada respon apapun,
Bahkan upaya konfirmasi yang dilakukan media dengan ( Pemilik Perusahan) PT PMI bu ely tidak merespon. Ini sangat di sayang oleh bu ely selaku pemilik usaha pabrik tersebut, ia memilih bungkam,
Media terus melakukan konfirmasi kembali kepada pihak,bu ely, Soal perijinan, Hingga saat ini belum juga di respon. Pungkasnya
Perusahaan pabrik PT PMI Peking indonesia tersebut diduga tidak mengantongi ijin yang resmi, Kami berharap kepada itansi pemerintahan desa tingkat gubernur jawabarat, Dan itansi kepolisian, Agar tindak tegas perusahaan pabrik tersbut,
Sebelum berita ini di tayangan kami sudah melakukan konfirmasi ke pihak kepercyaan pabrik, dan ke menzer, sekaligus ke bu ely, Selaku pemilik pabrik PT PMI peking indonesia, Namun komfirmasi wartwan tidak di tanggapi, semuanya memilih bungkam,Ungkapnya
















Users Today : 96
Users Yesterday : 768
Users Last 7 days : 3312
Users This Month : 4411