Galian C Tanah Wadas di Sumurpitu Kendal Abaikan Papan Informasi Jadi Sorotan Publik.

DK86- BREAKING NEWS

KENDAL Jateng,delikkasus86.com –  Aktivitas Galian C di Sumurpitu, Kecamatan Pegeruyung Kabupaten Kendal, di duga gelap tak kantongi izin, dugaan tersebut mengacu poin pertama papan nama maupun informasi publik di pintu utama maupun di area lokasi penambangan.

Meskipun ada yang mengatakan legal informasi publik sangat penting agar masyarakat mengetahui pasti PT maupun CV dan alamat kantor proyek. Nama kegiatan, komoditas luas, WIUP,, No SK IUP,/IUPK dan tanggal, masa berlaku, papan Lingkungan: Status izin AMDAL/UKL -UPL,komitmen reklamasi, sesuai Permen ESDM No. 7 Tahun 2020 Jo Permen 16/2021 tentang perizinan pertambangan.

Mengantongi izin PT/ CV juga wajib menyediakan memvalidasi toilet di lokasi, aturan tersebut mengacu beberapa regulasi sesuai Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang Higiene dan sanitasi di tempat kerja. PT/CV abaikan toilet layak bisa kena teguran, penghentian sementara sampai sanksi izin karena masuk pelanggaran K3 plus Lingkungan, awak media soroti aktivitas tambang dan mendapatkan gambar dari amatir ponsel,” Senin (8/6/2026)

Tak cukup itu juga alat berat Esavator bego dilarang menggunakan BBM Solar subsidi, tambang Galian C juga mengganggu ekosistem yang berdampak jalan lalu lintas berdebu saat kemarau licin saat hujan, juga merusak keindahan perbukitan yang sejuk dan indah menjadi suasana panas dan gersang.

Salah satu pekerja di area lokasi menyebut Galian C tanah Wadas yang akan di olah menjadi pasir giling tersebut milik Agung warga setempat dan di kelola seseorang berdomisili Semarang, mandor maupun korlap ia sebut pak Amat,” ucap pekerja yang identitasnya privasi.

Komisi C lll DPRD Kabupaten Kendal, Pemkab dan Polres segera turun tangan dengan adanya ganjalan dan memastikan ke absahanya perizinan penambangan agar masyarakat bisa mengetahui detail.

Red

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *