Dilikkasus86.com – PASANGKAYU, SULAWESI BARAT – Gelombang desakan masyarakat terhadap penanganan dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Palma Sumber Lestari (PSL) di Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat, terus menguat. Berbagai aksi demonstrasi, laporan warga, pemberitaan media, hingga sorotan dari mahasiswa dan aktivis lingkungan dinilai menunjukkan adanya persoalan serius yang membutuhkan perhatian langsung dari aparat penegak hukum pusat.
Sejumlah warga Kabupaten Pasangkayu secara resmi mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas operasional, perizinan, pengelolaan limbah, serta berbagai dugaan pelanggaran yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Dalam laporan dan aspirasi yang disampaikan kepada Kejaksaan Agung RI, masyarakat menilai bahwa berbagai informasi yang beredar melalui media massa, media sosial, maupun aksi unjuk rasa menunjukkan adanya persoalan lingkungan yang patut ditelusuri lebih lanjut secara profesional dan transparan.
Masyarakat menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar seluruh aktivitas industri berjalan sesuai dengan ketentuan hukum, menjaga kelestarian lingkungan hidup, serta menghormati hak-hak masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menurut tokoh masyarakat yang mengatasnamakan Bung Dedi, berbagai keluhan dan protes yang muncul selama ini seharusnya menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Kami meminta Kejaksaan Agung RI turun langsung ke Pasangkayu dan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jangan hanya melihat laporan di atas meja. Periksa seluruh dokumen perizinan, aktivitas operasional, pengelolaan limbah, serta pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perlindungan terhadap perusahaan apabila ditemukan fakta hukum yang mengarah ke sana,” ujar Bung Dedi.
Ia menilai, hingga saat ini masyarakat masih menunggu penjelasan yang terbuka terkait berbagai persoalan yang menjadi sorotan publik.
“Ketika masyarakat mencoba meminta klarifikasi dan konfirmasi kepada pihak perusahaan, khususnya melalui bagian humas, kami tidak mendapatkan keterangan yang memadai. Sikap tersebut menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat yang ingin memperoleh kejelasan mengenai berbagai persoalan yang berkembang,” kata Bung Dedi.
Menurutnya, sebagai perusahaan yang menjadi perhatian publik, PT Palma Sumber Lestari seharusnya dapat menyampaikan penjelasan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
“Keterbukaan informasi sangat penting. Jika memang tidak ada pelanggaran, sampaikan kepada masyarakat secara transparan. Namun apabila terdapat persoalan yang harus diperbaiki, maka harus ada itikad baik untuk menyelesaikannya sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Masyarakat juga meminta Kejaksaan Agung RI untuk tidak hanya fokus pada dugaan pencemaran lingkungan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya oknum-oknum yang diduga memberikan perlindungan atau pembiaran apabila dalam proses penyelidikan ditemukan fakta-fakta hukum yang mendukung dugaan tersebut.
Menurut warga, berbagai laporan yang muncul selama ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap perusahaan yang beroperasi di wilayah Pasangkayu.
Karena itu, masyarakat meminta agar pemeriksaan dilakukan secara komprehensif, independen, dan tidak tebang pilih.
Adapun beberapa hal yang didorong masyarakat untuk menjadi fokus pemeriksaan antara lain:
1. Dugaan pencemaran lingkungan yang dilaporkan masyarakat.
2. Kepatuhan perusahaan terhadap dokumen lingkungan dan perizinan.
3. Sistem pengelolaan limbah dan dampaknya terhadap lingkungan sekitar.
4. Dugaan kerugian ekologis yang dirasakan masyarakat.
5. Aspek keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan perusahaan.
6. Dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi atau melindungi pelanggaran apabila ditemukan fakta hukum.
7. Efektivitas pengawasan oleh instansi terkait terhadap aktivitas perusahaan.
Warga menegaskan bahwa hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan. Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan harus disampaikan secara terbuka kepada publik. Namun apabila ditemukan indikasi tindak pidana lingkungan maupun pelanggaran hukum lainnya, maka proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
“Masyarakat hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai muncul kesan bahwa hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Bung Dedi.
Masyarakat Pasangkayu berharap Kejaksaan Agung RI segera menindaklanjuti berbagai laporan dan aspirasi yang telah disampaikan. Mereka juga meminta agar seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, transparan, independen, dan dapat dipertanggungjawabkan demi terwujudnya keadilan ekologis, perlindungan lingkungan hidup, serta kepastian hukum bagi seluruh masyarakat Kabupaten Pasangkayu, Provinsi Sulawesi Barat.
Hingga berita ini ditulis, masyarakat menyatakan akan terus mengawal perkembangan persoalan tersebut dan berharap negara hadir secara nyata dalam memastikan perlindungan lingkungan hidup serta penegakan hukum yang berkeadilan bagi seluruh warga.Judul alternatif yang lebih tajam:
Masyarakat Pasangkayu Desak Kejagung RI Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan PT Palma Sumber Lestari
Dugaan Pencemaran Lingkungan PT Palma Sumber Lestari Menguat, Warga Minta Kejagung Turun Tangan
Bung Dedi: Jangan Ada yang Kebal Hukum, Kejagung Harus Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran PT Palma Sumber Lestari.
Redaksi : David E, S.E.
















Users Today : 2054
Users Yesterday : 1517
Users Last 7 days : 8842
Users This Month : 12389