Putra Jaya Umar Desak Evaluasi Jabatan Kepsek SMKN 1. TBT. Diduga Kangkangi Aturan Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

DK86- BREAKING NEWS

Tubaba, delikkasus86.com – Polemik masa jabatan Kepala sekolah menengah kejuruan (SMKN) 1. Tulangbawang Tengah (TBT) kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung. kembali menjadi sorotan Kali ini, perhatian datang dari Anggota komisi l DPRD Provinsi Lampung H. Putra jaya Umar mendesak Thomas Amirico Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung. segera melakukan langkah tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

Anggota komisi l DPRD Provinsi Lampung, Putra Jaya Umar, menilai persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan terlalu berlarut-larut. menurutnya apabila benar kepala sekolah telah menjabat lebih dari dua dekade di satu sekolah, maka kondisi itu patut dievaluasi secara serius demi menjaga tata kelola pendidikan yang profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

“berdasarkan regulasi aturan baru mengacu pada ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa penugasan kepala sekolah selama empat tahun untuk satu periode dan dapat diperpanjang hingga maksimal dua periode atau delapan tahun, dengan mekanisme serta ketentuan tertentu. jika ada kepala sekolah menjabat sampai 20 Tahun ini perlu di peetanyakan,” kata Putra Jaya Umar. pada senin 6/7/2026

Dia juga mempertanyakan mengapa dugaan masa penugasan Sungkowo Titis Widi Handoko Kepala sekolah setempat yang disebut telah berlangsung lebih dari 20 tahun tidak segera di evaluasi tentu ini menjadi pertanyaan besar. jangan asal bicara evaluasi namun bukti nyata di nantikan masyarakat.

“Dinas Pendidikan provinsi lampung perlu menyampaikannya secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat hasil evaluasinya atas keabadian jabatan kepala sekolah itu hingga pergantian kepemimpinan kepala sekolah yang baru nantinya harus dilakukan tanpa pandang bulu sesuai Penegakan aturan dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.” Ujarnya

Lanjutnya, persoalan tersebut bukan semata menyangkut satu jabatan kepala sekolah, melainkan menjadi ujian bagi komitmen pemerintah provinsi lampung dalam menegakkan prinsip good governance di sektor pendidikan. Transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan, sehingga tidak muncul kesan adanya pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan.

“Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung segera melakukan kajian serta mengambil langkah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tata kelola pendidikan tetap berjalan sesuai regulasi tunduk pada peraturan Permendikdas Men Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur batas masa penugasan kepala sekolah maksimal dua periode atau delapan tahun. ungkapnya

“Kita berharap Semua pihak harus menghormati aturan yang berlaku jangan di abaikan. Jika telah ditemukan ketidaksesuaian, maka perlu ada langkah yang sesuai dengan ketentuan agar tata kelola pendidikan tetap profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya

Anggota komisi l DPDR provinsi lampung itu juga menyoroti masif nya pemberitaan soal pengelolaan Dana Bos tahun 2024-2025 di sekolah setempat ini dapat menjadi perhatian Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kita melihat pemberitaan di media sosial ataupun media online begitu viral salah satunya dimuat oleh media online https://Juangpost.com Dana BOS SMKN 1 TBT Tubaba 2024 dan 2025 sebesar Rp.4,4 miliar Diduga Manipulasi Laporan. ini pintu masuk pihak Polres ataupun Kejari kabupaten Tubaba serta Kejati dan Polda Lampung untuk melakukan pendalaman,” Tegasnya

Hingga berita ini terbitkan awak media belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak SMKN 1. Tulang Bawang Tengah maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung terkait tindak lanjut pelemik tersebut

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *