Langkat / delikkasus86.cim
Ratusan warga desa karang Rejo menggelar aksi damai di depan kantor kepala desa karang Rejo Kec. Stabat Kab. Langkat, tuntut sikap kepala desa Suliadi Solehan SE, harus mundur dari jabatannya, pasalnya kades ternyata menduduki dua jabatan didalam kepemerintahannya yaitu kepala desa dan ketua TKBM ( tenaga kerja bongkar muat).Senin (06/07/2029)
Ini di jelaskan oleh salah seorang warga yang mengaku tahu menahu kades pegang dobel jabatan, warga menilai kades serakah sedangkan menjadi kepala desa saja masih belum baik bekerja nya” malu kita bang punya kades seperti dia, pembangunan pun gak ada…dana desa entah gak tau peruntukannya, ehh ini malah jadi ketua serikat pekerja bongkar muat.. apa gak gerram kami lihatnya” ucap warga karang Rejo namun minta namanya jangan di tulis.
Merujuk pada peraturan rangkap jabatan bagi pemerintahan daerah *Jawab singkatnya: Boleh, tapi ada catatannya.*
Dasar hukumnya di *UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh*.
*1. Dari sisi UU Serikat Buruh*
UU 21/2000 Pasal 5:
> “Setiap pekerja/buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.”
Kata kuncinya: *”pekerja/buruh”*.
Selama Kades masih terdaftar sebagai pekerja/buruh di suatu perusahaan, dia berhak jadi anggota dan pengurus serikat, termasuk jadi Ketua.
Masalahnya: *Kades bukan buruh perusahaan*. Kades itu jabatan publik/pemerintahan desa.
*2. Dari sisi jabatan Kades*
Kades itu diangkat berdasarkan *UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa*.
Aturannya tidak secara eksplisit melarang Kades jadi pengurus organisasi kemasyarakatan/serikat.
Tapi ada 2 hal yang jadi pertimbangan:
Potensi Masalah Penjelasan
**Benturan Kepentingan** Kades harus netral dan melayani seluruh warga. Kalau jadi Ketua Serikat Buruh, pas ada demo/buruh vs perusahaan, posisinya bisa dianggap tidak netral.
**Waktu & Tugas** Tugas Kades 24 jam untuk desa. Kalau fokus ngurus serikat buruh, dikhawatirkan mengganggu tugas pemerintahan desa.
**Etika & Persepsi Publik** Bisa disalahgunakan. Misal pakai fasilitas desa untuk kegiatan serikat. Ini rawan dilaporkan ke Inspektorat/BPD.
*3. Kesimpulan Praktis*
1. *Secara hukum pendirian*: Boleh mendirikan/menjadi pengurus serikat buruh. UU tidak melarang.
2. *Secara etika & administrasi*: Sangat tidak disarankan. Rawan konflik kepentingan dan rawan ditegur Bupati lewat Camat.
3. *Yang sering terjadi*: Kades biasanya jadi “Pembina” atau “Penasehat” serikat buruh di desanya, bukan jadi Ketua langsung. Posisi Ketua diserahkan ke buruh aktif.
Sementara kades karang Rejo Suliadi Solehan SE belum menanggapi konfirmasi awak media hingga berita ini di tayangkan.
(Rusdi Faisal)
















Users Today : 201
Users Yesterday : 396
Users Last 7 days : 3450
Users This Month : 2588