Gaspol! Kasatpol PP Kabupaten Kaur Sosialisasikan Perda Hewan Ternak di Kecamatan Kaur Selatan.

DK86- BREAKING NEWS

KAUR,BENGKULU – Pemerintah Kabupaten Kaur melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus mengintensifkan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Penertiban Hewan Ternak. Kali ini, kegiatan dipusatkan di Aula Kantor Camat Kaur Selatan, Senin (6/7/2026), dengan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Kaur, Budi Sastra, H.S.E., M.M.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, S.T., seluruh kepala desa se-Kecamatan Kaur Selatan, para pemilik hewan ternak, unsur Babinkamtibmas, Babinsa, serta tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Budi Sastra menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kaur serius menegakkan Perda Penertiban Hewan Ternak demi menciptakan ketertiban umum, keselamatan pengguna jalan, serta kenyamanan masyarakat.

“Kami tidak ingin lagi hewan ternak berkeliaran bebas di jalan raya maupun di fasilitas umum. Perda ini dibuat untuk melindungi kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh pemilik ternak agar mematuhi aturan yang berlaku. Mari bersama-sama mendukung pelaksanaan Perda ini demi Kabupaten Kaur yang lebih tertib, aman, dan nyaman,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa keberhasilan pelaksanaan Perda tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi memerlukan dukungan seluruh elemen masyarakat, mulai dari pemerintah desa, aparat keamanan, hingga para pemilik ternak.

Sementara itu, Camat Kaur Selatan, Joni Afrizal, S.T., menyampaikan komitmennya untuk mendukung penuh langkah Satpol PP Kabupaten Kaur dalam menyosialisasikan sekaligus mengimplementasikan Perda tersebut di wilayah Kecamatan Kaur Selatan.
Menurutnya, sinergi antara pemerintah kecamatan, pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat menjadi kunci terciptanya lingkungan yang tertib serta terbebas dari gangguan hewan ternak yang dilepasliarkan.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan seluruh masyarakat semakin memahami pentingnya menaati Perda Penertiban Hewan Ternak. Pemerintah Kabupaten Kaur menegaskan bahwa pelaksanaan Perda akan dilakukan secara bertahap, humanis, namun tetap tegas sebagai bagian dari upaya mewujudkan Kabupaten Kaur yang maju, sejahtera, aman, tertib, dan bahagia.

(ADI)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *