Gorontalo, Delikkasus86.com – Perkara dugaan pengrusakan bangunan cagar Buda eks rumah jawatan Kantor pos gorontalo terhitung naik ke tahap penyidikan sejak tanggal 28 agustus 2026, penyidik subdit tipidter.
Ditreskrimsus Polda gorontalo secara marathon melengkapi alat bukti yang ada seperti pemeriksaan saksi saksi, penyitaan BB dan pada hari selasa tanggal 2 agustus2026 jam 11.00 Wita. Tkp
Tempat kejadian perkara yang terletak di jalan Nani warta one atau tepatnya berseberangan dengan rumah dinas walikota tersebut didatangi penyidik dengan maksud untuk melakukan olah Tkp ulang untuk menginventarisir barang bukti yang ada.
Penyidik yg dipimpin oleh iptu uco tersbut terkejut Saat tiba diTKP menemukan tumpukan barang material bongkaran yg sebelumnya didatangi saat cek tkp pertama kali ternyata sudah tidak ada lagi ditempatnya.
Kapolda gorontalo irjen POL Drs Widodo SH MH melalui Dirreskrimsus Polda gorontalo KOMBESPOL Dr Maruly Pardede SH SIk MH menjelaskan. Ya betul, td siang penyidik melaporkan ke saya saat melakukan pengecekan Tkp ditemukan.
Ada indikasi upaya menghilangkan barang bukti yang ada di tkp selanjutnya penyidik melakukan status quo kembali pada tkp dan mengambil sample barang bukti yang terisi di tkp untuk dibawa ke polda sebagai bagian dari kelengkapan berkas perkara.
Saat ini penyidik sedang mendalami kemana barang bukti tersebut dipindahkan dan oleh siapa serta atas perintah siapa. Karena hal tersebut terindikasi ada upaya obstruction of justice atau menghalangi penyidikan dengan cara menghilangkan barang bukti suatu tindak pidana yang sedang berproses penyidikan.
Kami menghimbau agar para pihak yang menghilangkan barang bukti tindak pidana tersebut agar segera menyerahkan diri dan menyerahkan barang. Bukti nya karena bisa terancam pidana penjara 7 tahun 6 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 281 UU nmr 1 tahun 2023 ttg KUHP. Tutup maruly.
Pewarta : Rahmat Bakari
















Users Today : 349
Users Yesterday : 740
Users Last 7 days : 6181
Users This Month : 2000