Jakarta – Puluhan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) tampak berjaga di sekitar kediaman Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang berlokasi di Jalan Radio, Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/7/2026) malam.
Berdasarkan laporan Tempo, pengamanan dilakukan oleh lebih dari satu regu prajurit TNI. Sejumlah personel bersenjata laras panjang terlihat berjaga di gerbang utama rumah, sementara sebagian lainnya berada di area halaman depan. Beberapa petugas juga tampak mengenakan pakaian sipil.
Di dalam area kediaman, sejumlah jaksa dari Jampidsus juga terlihat beraktivitas dengan mengenakan seragam korsa berwarna merah.
Penjagaan tersebut dilakukan setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggeledah Cafe de’Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada hari yang sama.
Kepala Kortastipidkor Polri, Inspektur Jenderal Totok Suharyanto, menjelaskan bahwa penggeledahan merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan suap yang berkaitan dengan perkara PT Asabri, dugaan korupsi pasokan batu bara yang menyebabkan pemadaman listrik (blackout) di Sumatera, serta perkara PT Krakatau Steel.
Menurut Totok, penyidik menggeledah delapan lokasi berbeda, termasuk Cafe de’Clan Signature dan Poin Money Changer.
«”Kami terus melakukan upaya penegakan hukum melalui skema join investigasi dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” ujar Totok.»
Sementara itu, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Budi Hermanto, meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Ia mengingatkan bahwa setiap upaya menghalangi proses penyidikan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.
«”Kami menyampaikan kepada siapa pun yang mencoba menghalang-halangi proses penyidikan, dapat diproses dengan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” tegas Budi.»
Kami mencatat bahwa Febrie Adriansyah pernah mengalami dugaan penguntitan oleh personel Densus 88 Polri pada 19 Mei 2024 di lokasi yang sama, saat kafe tersebut masih bernama Gontran Cherrier.
Berdasarkan keterangan dua narasumber yang mengetahui peristiwa tersebut, saat itu Febrie sedang makan malam di restoran tersebut sekitar pukul 20.00 hingga 21.00 WIB.
Sumber Medsos Tiktok : Dikutip dan disarikan dari laporan Tempo.co
















Users Today : 547
Users Yesterday : 538
Users Last 7 days : 3555
Users This Month : 3955