Dinas Pariwisata Samosir Mendukung Perluasan Lahan Parkir Objek Wisata Bukit Holbung Sipege

DK86- BREAKING NEWS

Samosir- Direktur BUMDes Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kecamatan Harian Kabupaten Samosir Toguinnes Sihotang, Sekretaris BUMDes Fayiuhsin D.N Simbolon, Bendahara BUMDes Rowlando C.Matheos, Ketua Unit BUMDes Dasron Sihotang Menyambut Kehadiran Kunjungan Kerja Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Tetti Naibaho S.Sos pada Rabu 08 Juli 2026 Pukul 16.00 wib .

 

Toguinnes Sihotang Mengatakan bahwa Kunjungan Kerja Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Tetti Naibaho S.sos membahas tentang Pelebaran lahan parkir di Bukit Holbung Samosir sangat mendesak. Karena Lonjakan wisatawan—terutama saat akhir pekan dan libur nasional Seperti Saat ini musim Liburan Sekolah—membuat area parkir yang dikelola BUMDes Bukit Holbung Sipege kewalahan, karena hanya mampu menampung bus ukuran 3/4 hingga kendaraan pribadi Bukit Holbung Samosir.

 

Lebih lanjut, Toguinnes Sihotang Mengatakan Kapasitas lahan parkir di kawasan Bukit Holbung memang sangat mendesak untuk diperluas. Peningkatan fasilitas ini diperlukan agar dapat menampung tingginya volume kendaraan wisatawan, terutama saat musim liburan, dan mendukung aksesibilitas destinasi prioritas di Kabupaten Samosir, Ucap Toguinnes.

 

Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir Tetti Naibaho S.sos Mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir Telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengenai usulan perluasan dan penataan lahan parkir demi meningkatkan kenyamanan fasilitas pariwisata, seperti usulan di destinasi populer. Sinergi lintas instansi ini terus berjalan seiring pesatnya lonjakan kunjungan wisatawan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pariwisata Samosir.

Perluasan fasilitas parkir dan lahan disorot untuk kawasan wisata unggulan seperti Bukit Holbung, di mana aksesibilitas dan penataan ruang terus didorong oleh Pemkab bersama instansi terkait di tingkat provinsi.

 

 

Lebih lanjut,Tetti Naibaho S.Sos Mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Samosir Telah Mengusulkan perluasan lahan parkir seluas 5 hektar di Kecamatan Harian kepada Pemerintah Provinsi Sumatra Utara merupakan bagian dari rencana strategis untuk meningkatkan fasilitas penunjang di kawasan pariwisata super prioritas. Lahan ini diproyeksikan untuk mengurai kepadatan kendaraan di berbagai titik destinasi wisata yang ada di sekitar kawasan Kecamatan Harian, Termasuk di Kawasan Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan.

 

Dalam Pertemuan tersebut,Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir Tetti Naibaho S.sos Lebih Menjelaskan bahwa Pembangunan atau penggunaan lahan di kawasan hutan untuk fasilitas penunjang wisata, seperti area parkir, wajib mengantongi izin dari pemerintah. Izin tersebut dikenal sebagai Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)—sebelumnya dikenal sebagai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH)—yang diterbitkan secara resmi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

 

Pengelolaan dan alih fungsi kawasan hutan negara diatur penuh oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kehutanan (KLHK). Untuk membangun fasilitas di luar fungsi pokok kawasan hutan (seperti tempat parkir komersial atau sarana wisata alam), pengelola wajib mengajukan permohonan PPKH melalui sistem OSS Indonesia dengan kode KBLI 02209 (Usaha Jasa Pariwisata Alam) atau izin khusus IUPSWA.

 

Pemerintah Provinsi (seperti Pemprovsu di wilayah Sumatera Utara) memiliki kewenangan bersifat administratif dan koordinatif. Berdasarkan pelimpahan wewenang tertentu, izin untuk fasilitas umum non-komersial bisa dilimpahkan dari Menteri kepada Gubernur. Namun, untuk pembangunan komersial, Pemprovsu bertugas menerbitkan rekomendasi teknis dan memproses perizinan yang terintegrasi di tingkat daerah sebelum disetujui oleh pusat.

Karena Pada dasarnya Kegiatan yang menggunakan area hutan tanpa izin resmi dapat dikenai sanksi pidana dan denda sesuai dengan UU Kehutanan yang berlaku, yaitu Sesuai dengan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan maupun UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

 

Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan di luar sektor kehutanan, termasuk pembangunan sarana wisata seperti lahan parkir, memerlukan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) yang diterbitkan oleh pemerintah pusat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan). Selain itu, pengelolaan wisata alamnya sendiri memerlukan Izin Pengusahaan Pariwisata Alam (IPPA) atau kerja sama dengan pemegang hak kelola yang sah.

 

Maka dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Samosir Telah mengusulkan Pembebasan lahan Parkir Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Desa Hariara Pohan Kepada Bapak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, Semoga Usulan tersebut bisa secepatnya teralisiasi, Ucap Tetti Naibaho.

Direktur BUMDes Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Toguinnes Sihotang Mengatakan Banyak Terimakasih Kepada Bapak Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom ST,Ibu Kadis Pariwisata Kabupaten Samosir Tetti Naibaho S.sos yang telah Mengusulkan Pembebasan Perluasan Lahan Parkir Objek Wisata Bukit Holbung Sipege Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Semoga Usulan tersebut bisa secepatnya di setujui Bapak Gubernur Sumatera Utara , Karena Keberadaan lahan parkir yang memadai di kawasan objek wisata Bukit Holbung Sipege sangat krusial untuk mencegah kemacetan, meminimalkan gangguan lingkungan, serta memberikan rasa aman dan nyaman yang secara langsung berkontribusi pada peningkatan jumlah kunjungan wisatawan, ucap Toguinnes Sihotang.

 

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *