Pedagang Korban Dugaan Pungli di GOR Gondrong Pertanyakan Perkembangan Laporan, Serahkan Tambahan Barang Bukti ke Penyidik Polsek Cipondoh

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Kamis 9 Juli 2026 – Kota Tangerang – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Para pedagang yang mengaku sebagai korban mempertanyakan perkembangan penanganan laporan yang telah mereka sampaikan kepada aparat kepolisian dan berharap proses hukum berjalan secara profesional, transparan, objektif, serta memberikan kepastian hukum.

Berdasarkan keterangan pelapor, laporan tersebut telah diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi LPB/372/VII/2026/SPKT/Polsek Cipondoh/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro Jaya. Para pelapor berharap laporan yang telah diterima tidak berhenti pada tahap administrasi, melainkan ditindak lanjuti sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Pada Rabu, 8 Juli 2026, sekitar pukul 21.00 WIB, pedagang yang mengaku sebagai korban pungli kembali mendatangi Polsek Cipondoh, Kota Tangerang, untuk menanyakan perkembangan penanganan laporan tersebut. Selain meminta informasi mengenai tindak lanjut perkara, para pelapor juga menyerahkan tambahan barang bukti kepada penyidik yang menangani perkara tersebut.

Berdasarkan hasil konfirmasi awak media melalui aplikasi WhatsApp dengan salah seorang pelapor, yang mengaku sebagai pedagang korban dugaan pungli, pelapor menyampaikan bahwa tambahan barang bukti yang diserahkan kepada penyidik berupa kwitansi pembayaran yang menurutnya diduga berkaitan dengan hasil praktik pungli yang sebelumnya telah dilaporkan. Pelapor berharap dokumen tersebut dapat menjadi bagian dari bahan barang bukti pemeriksaan penyidik untuk mengungkap secara terang peristiwa yang dilaporkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut para pelapor, tambahan barang bukti tersebut disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap proses penyelidikan agar penyidik dapat melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi, dokumen, maupun alat bukti lainnya yang sah. Para pelapor juga berharap seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai keterangan sesuai prosedur hukum sehingga perkara tersebut memperoleh kepastian hukum.

Selain dugaan pungli, warga di kawasan GOR gondrong meminta agar penyidik turut mendalami dugaan praktik penyewaan lapak di atas fasilitas umum di kawasan GOR Gondrong apabila ditemukan bukti yang mengarah pada dugaan pelanggaran hukum. Mereka berharap proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sejumlah warga yang mengikuti perkembangan perkara tersebut juga berharap aparat penegak hukum memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai mekanisme yang berlaku.

Menurut mereka, transparansi penanganan perkara merupakan bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum serta memberikan kepastian perlindungan hukum bagi para pelapor.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi sudah memperoleh keterangan resmi dari pihak penyidik Polsek Cipondoh melalui WhatsApp, pada Hari Rabu pukul 20:00wib mengenai proses penyidikan dari Polsek Cipondoh tetap berlanjut dan saat ini masih dalam tahap proses pengembangan, ujar pak Kanit yang identitasnya minta di rahasiakan

dan perkembangan penanganan laporan, penerimaan maupun verifikasi tambahan barang bukti berupa kwitansi pembayaran yang disampaikan para pelapor. Informasi dalam pemberitaan ini masih berdasarkan keterangan para pelapor.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Apabila terdapat penjelasan, bantahan, atau perkembangan terbaru dari aparat penegak hukum maupun pihak terkait, redaksi akan memuatnya secara proporsional sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang, akurat, bertanggung jawab, dan menghormati asas praduga tak bersalah.

Dilikkasus86.com
Red : David E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *