DILIKKASUS86.COM – TANGERANG – 9 Juli 2026 – Aspirasi masyarakat agar pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih tegas kembali mengemuka. Amin, yang menyatakan dirinya sebagai warga negara Indonesia yang taat kepada hukum dan peraturan perundang-undangan, menyampaikan dukungannya terhadap upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam memperkuat pemberantasan korupsi serta menjaga integritas penyelenggaraan negara.
Menurut Amin, korupsi merupakan kejahatan yang membawa dampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Praktik tersebut tidak hanya berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan, mengurangi kualitas pelayanan publik, memperlemah perekonomian, dan menghambat terwujudnya kesejahteraan rakyat.
“Rakyat tidak boleh terus menjadi pihak yang menanggung akibat dari praktik korupsi. Anggaran negara harus kembali kepada kepentingan masyarakat melalui pembangunan, pendidikan, kesehatan, dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Amin.
Ia menilai bahwa penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi harus dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan tanpa pandang bulu, dengan berlandaskan alat bukti yang sah sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, kepercayaan masyarakat terhadap negara hanya dapat diperkuat apabila hukum diterapkan secara adil kepada setiap orang tanpa membedakan jabatan, kedudukan, ataupun pengaruh.
Dalam pernyataannya, Amin juga menyampaikan dukungan terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset. Menurutnya, penguatan instrumen hukum untuk pemulihan aset hasil tindak pidana dapat menjadi salah satu langkah penting agar kerugian negara yang telah dibuktikan melalui proses hukum dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
Amin turut menyatakan dukungannya kepada Presiden dan seluruh aparat penegak hukum dalam memperkuat upaya pemberantasan korupsi. Ia berharap komitmen tersebut diwujudkan melalui penegakan hukum yang konsisten, akuntabel, serta menghormati prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah.
Terkait sanksi pidana, Amin menyampaikan pandangan pribadinya bahwa pelaku korupsi yang terbukti bersalah melalui putusan pengadilan dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku patut dijatuhi hukuman yang sangat berat sesuai peraturan perundang-undangan. Pandangan tersebut merupakan aspirasi narasumber dan penerapan jenis pidana tetap menjadi kewenangan pembentuk undang-undang serta pengadilan berdasarkan hukum yang berlaku.
Amin mengajak seluruh elemen bangsa—pemerintah, aparat penegak hukum, dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat—untuk bersama-sama memperkuat budaya antikorupsi. Menurutnya, pemberantasan korupsi bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh warga negara dalam menjaga integritas, mengawasi penggunaan anggaran publik, dan mendukung penegakan hukum yang berkeadilan.
Di akhir pernyataannya, Amin menegaskan bahwa harapan masyarakat sederhana namun mendasar: setiap dugaan tindak pidana korupsi diproses secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah, setiap kerugian negara diupayakan pemulihannya sesuai hukum, dan setiap rupiah uang negara dikembalikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.
Redaksi: David E, SE
















Users Today : 662
Users Yesterday : 615
Users Last 7 days : 3863
Users This Month : 4685