Boltim, DelikKasus86.com – Proses konfirmasi yang dilakukan wartawan terkait dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Sulawesi Utara, berujung polemik. Pernyataan Kapolres Boltim, AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, saat menanggapi pertanyaan awak media menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk organisasi pers.
Dalam proses konfirmasi, wartawan meminta penjelasan mengenai penanganan dugaan aktivitas PETI yang disebut masih berlangsung di wilayah hukum Polres Boltim. Namun, dalam tanggapannya, Kapolres turut menyampaikan pernyataan mengenai rekam jejaknya ketika bertugas di Densus 88.
“Di Boltim ini jangan main-main. Ratusan, bahkan sudah ribuan teroris sudah saya bunuh selama saya bertugas di Densus 88,” ujar Kapolres kepada wartawan.
Selain itu, Kapolres juga menyampaikan sejumlah pernyataan mengenai relasinya dengan kalangan perwira tinggi TNI. Pernyataan tersebut kemudian memunculkan berbagai respons karena disampaikan dalam rangkaian konfirmasi terkait dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ketua Persatuan Wartawan Online Independen Nusantara (PWOIN) Sulawesi Utara, Reza Lumanu, menilai peristiwa tersebut perlu mendapat perhatian. Menurutnya, wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik memiliki hak memperoleh informasi dan perlindungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
PWOIN meminta Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri melakukan penelaahan apabila ditemukan dugaan pelanggaran etik dalam peristiwa tersebut. Organisasi itu juga mendorong agar penanganan dugaan PETI di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Di sisi lain, perhatian publik juga tertuju pada efektivitas penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas PETI di Boltim. Praktik pertambangan tanpa izin merupakan tindak pidana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang pertambangan dan dapat berdampak pada kerusakan lingkungan, keselamatan masyarakat, serta potensi kerugian negara.
Hingga berita ini diterbitkan, DelikKasus86.com masih berupaya memperoleh konfirmasi lanjutan dari AKBP Golfried Hasiholan Pakpahan, Polda Sulawesi Utara, dan Divisi Humas Polri mengenai pernyataan tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan PETI di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak terkait akan dimuat secara proporsional sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber peliputan: Tim Investigasi Liputankpk.com. Artikel ini disusun ulang dan dipublikasikan oleh DelikKasus86.com dengan penyuntingan redaksional tanpa mengubah substansi hasil peliputan.
















Users Today : 652
Users Yesterday : 615
Users Last 7 days : 3853
Users This Month : 4675