DIDUGA PERAS PEDAGANG HINGGA RP3,5 JUTA, PRIA BERINISIAL KS DILAPORKAN KE POLSEK CIPONDOH; PENYIDIK TERIMA BUKTI KWITANSI

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkaus.86.com – KOTA TANGERANG – Jumat 10 juli 2026 -Dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang disertai dugaan pemerasan terhadap pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi perhatian publik. Seorang pedagang secara resmi melaporkan seorang pria berinisial KS ke Polsek Cipondoh, Polres Metro Tangerang Kota, setelah mengaku mengalami kerugian materiil sekitar Rp3.500.000 akibat pembayaran yang disebut berkaitan dengan sewa lapak dan kegiatan bazar.

Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cipondoh dengan Nomor: LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH, tertanggal Jumat, 4 Juli 2026, sekitar pukul 12.00 WIB. Demi keamanan serta kelancaran proses hukum, identitas pelapor tidak dipublikasikan.

Berdasarkan keterangan dalam laporan, dugaan pungutan berlangsung secara bertahap sejak Februari 2025. Pelapor mengaku pertama kali menyerahkan uang sebesar Rp1.700.000 dengan alasan pembayaran sewa lapak selama satu tahun. Memasuki awal tahun 2026, pelapor kembali diminta membayar Rp1.300.000 untuk perpanjangan sewa. Selanjutnya, pada 14 Februari 2026, pelapor kembali menyerahkan Rp750.000 yang disebut sebagai biaya “uang bazar” atau kegiatan pasar malam.

Pelapor menyatakan seluruh permintaan pembayaran tersebut telah dipenuhi. Namun, setelah seluruh uang diserahkan, pihak yang menerima pembayaran disebut sulit dihubungi sehingga pelapor memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi.

Dalam proses penerimaan laporan, penyidik Polsek Cipondoh menerima dua lembar kwitansi pembayaran sebagai barang bukti. Salah satunya merupakan kwitansi tertanggal 14 Februari 2026 senilai Rp750.000 dengan keterangan pembayaran “Uang Bazar” yang ditandatangani atas nama KS.

Menurut keterangan pelapor, kwitansi tersebut tidak mencantumkan identitas instansi pemerintah, pengelola resmi aset daerah, maupun badan usaha yang memiliki kewenangan melakukan pemungutan biaya di kawasan tersebut. Seluruh dokumen kini telah diserahkan kepada penyidik untuk diverifikasi dalam rangka penyelidikan.

Apabila dari hasil penyelidikan ditemukan adanya pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum maupun tanpa kewenangan yang sah, serta terdapat unsur ancaman, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana, penyidik dapat mempertimbangkan penerapan pasal-pasal yang relevan sesuai hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah. Di antaranya dapat meliputi Pasal berlapis yaitu pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 378 KUHP tentang penipuan, atau ketentuan pidana lainnya apabila unsur-unsurnya terpenuhi. Penentuan pasal yang diterapkan sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik dan penuntut umum berdasarkan hasil penyidikan.

Praktik pungutan liar pada prinsipnya merupakan perbuatan yang tidak dibenarkan apabila dilakukan tanpa dasar hukum atau tanpa kewenangan yang sah. Terlebih apabila lokasi yang dimaksud merupakan fasilitas umum atau aset milik pemerintah, setiap bentuk pungutan kepada masyarakat harus memiliki dasar hukum, mekanisme yang jelas, akuntabel, dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.

Sejumlah pedagang di kawasan GOR Gondrong berharap aparat penegak hukum menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, transparan, dan bebas dari intervensi. Mereka juga meminta agar apabila ditemukan adanya praktik pungutan liar maupun penyalahgunaan fasilitas umum, proses penegakan hukum dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain itu, para pedagang berharap Pemerintah Kota Tangerang segera melakukan penataan kawasan GOR Gondrong secara menyeluruh agar aktivitas perdagangan berlangsung tertib, memberikan kepastian hukum bagi para pedagang, sekaligus mencegah munculnya pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kawasan tersebut untuk kepentingan pribadi melalui pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penyelidikan maupun status hukum pihak yang dilaporkan. Sementara itu, pihak berinisial KS juga belum memberikan tanggapan ataupun klarifikasi atas dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut.

Redaksi menegaskan bahwa seluruh informasi dalam pemberitaan ini merupakan dugaan yang bersumber dari laporan kepolisian dan keterangan pelapor. Setiap orang yang disebut dalam berita tetap harus dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, pihak terlapor, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.

Dokumen Pendukung:
1. Foto Tanda Bukti Lapor Nomor LPB/372/VII/2026/SPKT/POLSEK CIPONDOH.
2. Foto Surat Tanda Terima Barang Bukti.
3. Foto kwitansi pembayaran tertanggal 14 Februari 2026.
4. Foto kondisi kawasan GOR Gondrong.

Redaksi David E,,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *