Bitung, 22 Juli 2026 – Penanganan kasus dugaan korupsi pada pengadaan Rumpon senilai 1,8M disinyalir jalan ditempat.
Padahal dari amatan kami ketika persoalan tsb mencuat ke publik,kedua institusi hukum diKota Bitung yakni Polres Bitung dan Kejari Bitung seakan berlomba utk menanganinya.
Tapi berjalannya waktu kasus tsb seakan menjadi lambat dan dikuatirkan akan didiamkan.
Untuk itu Aliansi Masyarakat Anti Korupsi(AMAK) Sulut meminta kepada kedua institusi hukum tersebut utk segera memproses dgn tuntas.
Saya berharap kasus ini dapat diselesaikan dengan baik,hal ini bertujuan agar bisa diketahui berapa uang negara yg diduga dirugikan,sekaligus mengetahui juga siapa saja yg diduga terlibat termasuk oknum tertentu yg disinyalir memberikan arahan dlm pengadaan rumpon tsb.
Dengan diusut tuntasnya kss ini maka setidaknya akan menimbulkan efek jera kepada mereka2 yg diduga terlibat,juga menjadi warning bagi yg lain utk tdk semena-mena menggunakan uang negara demi keuntungan pribadi.
Jika pihak Polres Bitung ataupun Kejari Bitung enggan utk menangani,maka saya mendesak agar Polda Sulut ataupun Kejati Sulut dapat segera mengambil alih pengusutannya.
Hanya saja AMAK Sulut mengingatkan bahwa dlm pengusutan suatu kasus terlebih khusus kasus dugaan korupsi maka harus mengedepankan ‘Equality before the law’ alias kesamaan hak dimuka hukum tapi tdk juga mengesampingkan azas ‘Presumption off Innocence’ alias Azas Praduga tak Bersalah. (LI 79)















Users Today : 446
Users Yesterday : 569
Users Last 7 days : 5167
Users This Month : 13232