Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG, 23 Juli 2026 – Demokrasi membutuhkan pers yang merdeka sebagai pilar keempat demokrasi. Namun, kemerdekaan pers bukanlah kebebasan tanpa batas. Di balik setiap berita melekat tanggung jawab moral, etika profesi, dan kewajiban hukum untuk memastikan setiap informasi yang dipublikasikan telah melalui proses verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik.
Polemik yang mencuat di Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi pengingat bahwa kecepatan menyajikan informasi tidak boleh mengorbankan hak-hak warga negara maupun prinsip-prinsip jurnalistik yang profesional.
Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Gondrong, Pai, menyatakan keberatan setelah foto dirinya dimuat dalam sebuah pemberitaan yang berkaitan dengan dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong. Kepada awak media, Pai mengaku tidak pernah diwawancarai maupun dimintai konfirmasi sebelum berita tersebut diterbitkan.
“Saya kaget melihat foto saya dimuat di media. Saya tidak pernah diwawancarai ataupun dimintai keterangan. Yang saya ingat hanya diajak berfoto bersama. Saya juga tidak tahu foto itu akan digunakan untuk pemberitaan,” ujar Pai.
Menurut Pai, informasi yang diketahuinya hanya sebatas adanya laporan dari sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungli. Ia menyebut laporan tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polsek Cipondoh.
Apabila keterangan tersebut benar, maka muncul pertanyaan yang patut dijawab melalui mekanisme yang berlaku: apakah proses peliputan telah memenuhi prinsip verifikasi, konfirmasi, dan keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta Kode Etik Jurnalistik yang mewajibkan wartawan menguji informasi, menyajikan berita secara berimbang, dan tidak menghakimi.
Pertanyaan tersebut bukan dimaksudkan untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk memastikan bahwa setiap sengketa pemberitaan diselesaikan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang tersedia.
Dalam kesempatan yang sama, Pai menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan tersebut kepada penyidik Polsek Cipondoh agar seluruh fakta, termasuk penggunaan fotonya dalam pemberitaan, dapat diperiksa secara objektif sesuai ketentuan hukum.
Sementara itu, perkara dugaan pungli yang dilaporkan oleh sejumlah pedagang disebut masih dalam proses penyelidikan. Oleh karena itu, setiap pihak yang disebut dalam perkara tersebut tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat kepastian hukum.
Dalam negara hukum, penyidikan bukanlah vonis, dugaan bukanlah kepastian, dan opini bukanlah putusan pengadilan. Demikian pula dalam dunia jurnalistik, setiap pemberitaan harus dapat dipertanggungjawabkan secara etik maupun hukum.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers telah menyediakan mekanisme hak jawab dan hak koreksi bagi pihak yang merasa dirugikan. Selain itu, penyelesaian sengketa pers juga dapat ditempuh melalui Dewan Pers, atau melalui jalur hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila terdapat dugaan pelanggaran di luar ruang lingkup Undang-Undang Pers.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pers dibangun bukan hanya melalui keberanian mengungkap fakta, tetapi juga melalui kepatuhan terhadap etika profesi, akurasi informasi, dan penghormatan terhadap hak setiap narasumber. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar, lengkap, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pada akhirnya, yang harus menjadi pijakan bukanlah opini yang berkembang di ruang publik, melainkan fakta yang teruji melalui mekanisme hukum dan jurnalistik. Pers yang kuat bukanlah pers yang paling keras bersuara, melainkan pers yang paling teguh menjaga integritas, independensi, dan kepercayaan publik.
Redaksi David E.S.E.
















Users Today : 469
Users Yesterday : 696
Users Last 7 days : 5027
Users This Month : 13951