Waww|| Di Duga Ada Setoran PKB, 30 Persen. Dana P3 TGAI Sebesar RP, 195 Juta, Di Cair Kan Cuma Sebesar RP, 120 Juta

DK86- BREAKING NEWS

Delikkasus86 com LEBAK, -Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) TA 2026 di Kabupaten Lebak diduga sarang pungli.

Muncul dugaan kuat adanya pemotongan dana 30%yang disebut-sebut berkaitan dengan “aspirasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)” Senin (27/7/2026)

CAIR 70% CUMA DITERIMA 40%: “Di pangkas DI AWAL
Pengakuan mengejutkan datang dari penerima P3-TGAI di Lebak. Saat pencairan tahap pertama 70%, kelompok tani justru hanya pegang uang sekitar 40%.

“Potongan sebesar 30 persen diambil saat pencairan 70 persen. Artinya kami hanya menerima sekitar 40 persen saat pencairan tahap pertama, ujar narasumber yang minta dirahasiakan identitasnya.

Belum selesai sampai di situ. Dana yang tersisa itu masih dipotong PPH dan PPN.

“Belum lagi anggaran dipotong pajak PPh dan PPN. Jadi total yang kami terima bersih sekitar Rp120 juta dari total anggaran Rp195 juta,”ungkapnya.
Artinya,Rp75 juta raib sebelum batu pertama diletakkan.

DAMPAK. MUTU DIKORBANKAN, PROYEK ASAL JADI
Narasumber menilai pemotongan brutal ini berdampak langsung ke lapangan. Kelompok kesulitan beli material sesuai RAB dan spek teknis.

Hal ini sejalan dengan temuan sebelumnya di beberapa titik P3-TGAI Lebak yang diduga menggunakan material tidak sesuai spesifikasi.

Lemahnya pengawasan BBWSC3 Banten. sebagai pembina program ikut disorot. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tapi juga mematikan fungsi irigasi yang dibangun dengan uang rakyat.

“Apabila dugaan pembiaran terjadi, maka ini adalah kejahatan berjamaah terhadap anggaran negara dan kedaulatan pangan,”tegas pengamat.

Upaya konfirmasi ke Ketua DPC PKB Kabupaten Lebak via WhatsApp hingga berita ini tayang belum mendapat jawaban. Begitu juga dengan BBWSC3 Banten.

Tim mendesak.APIP, Kejaksaan, dan BPK.segera audit dana P3-TGAI Lebak 2026. Usut tuntas aliran dana 30% yang diduga “setoran aspirasi”. Copot oknum yang bermain.

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya sesuai UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.Ungkapnya

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *