Banda Aceh, delikkasus86.com – Kakanwil Ditjenpas Aceh, Ramdani Boy, berkoordinasi langsung dengan Kajati Aceh, Yudi Triadi, dan Ketua Pengadilan Tinggi Banda Aceh, Nursyam, guna memperkuat implementasi persidangan secara elektronik.
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai langkah konkret dalam menindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Mahkamah Agung RI, Kejaksaan RI, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan tentang Pelaksanaan Persidangan Secara Elektronik.
Melalui koordinasi ini, diharapkan integrasi layanan peradilan berbasis elektronik di wilayah Aceh dapat berjalan lebih efektif, transparan, dan akuntabel demi mewujudkan kepastian hukum yang efisien bagi masyarakat.
















Users Today : 436
Users Yesterday : 1015
Users Last 7 days : 5368
Users This Month : 17011