Gawat Truk Koperasi Desa Merah Putih Angkut Kayu, Publik Minta Presiden Audit Total Dugaan

Oplus_131072
DK86- BREAKING NEWS

Dilikkaus86.com – Tangerang 30 Juli 2026 – Perbincangan publik mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi sekitar 23 detik yang memperlihatkan sebuah truk operasional yang disebut milik Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) Desa Kiara Payung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang, tengah mengangkut muatan kayu balok.

Video tersebut beredar melalui media sosial dan grup komunikasi masyarakat. Dalam rekaman tersebut terlihat kendaraan operasional koperasi membawa muatan kayu sebelum meninggalkan lokasi. Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari sebagian masyarakat mengenai penggunaan kendaraan operasional koperasi dan kesesuaiannya dengan tujuan awal program pemberdayaan ekonomi desa.

Program Koperasi Desa Merah Putih merupakan salah satu upaya pemerintah dalam memperkuat ekonomi masyarakat desa melalui pengembangan usaha produktif, distribusi hasil pertanian, penyediaan sarana usaha, serta peningkatan kesejahteraan anggota koperasi.

Karena itu, masyarakat menilai penting adanya keterbukaan informasi terkait seluruh aktivitas yang menggunakan aset koperasi, termasuk kendaraan operasional yang menjadi bagian dari fasilitas pendukung kegiatan usaha.

Publik Dorong Keterbukaan Dokumen

Sejumlah masyarakat meminta agar pengelolaan aset koperasi dilakukan secara transparan dan akuntabel. Mereka berharap dokumen pendukung penggunaan kendaraan dapat dijelaskan secara terbuka, seperti surat jalan, tujuan pengiriman, bentuk kerja sama, pencatatan administrasi, serta dasar kegiatan operasional.

Menurut masyarakat, keterbukaan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap keberadaan Koperasi Desa Merah Putih sebagai program strategis pemerintah yang bertujuan meningkatkan ekonomi desa.

Selain itu, masyarakat juga berharap instansi terkait dapat melakukan pembinaan dan monitoring untuk memastikan seluruh kegiatan koperasi berjalan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan rapat anggota, serta ketentuan peraturan yang berlaku.

Anas Gondrong Angkat Bicara

Anas Gondrong, yang menyampaikan diri sebagai pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan, turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Ia meminta agar pemerintah dan instansi terkait memberikan penjelasan secara terbuka mengenai penggunaan kendaraan operasional koperasi agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat.

“Kami meminta adanya transparansi dan kejelasan. Kendaraan operasional koperasi harus digunakan sesuai fungsi dan tujuan pembentukan koperasi. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sistem pengawasan dan administrasi terhadap aset tersebut,” ujar Anas.

Menurutnya, setiap penggunaan aset yang berkaitan dengan program pemerintah harus memiliki tata kelola yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mendorong adanya koordinasi antarinstansi apabila terdapat kegiatan yang membutuhkan pemeriksaan atau penjelasan administratif, termasuk memastikan seluruh prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

“Yang menjadi perhatian masyarakat adalah bagaimana aset tersebut dikelola, apakah administrasinya lengkap, apakah penggunaannya sesuai dengan keputusan koperasi, dan apakah seluruh prosesnya berjalan transparan,” tambahnya.

Pengurus Koperasi Berikan Hak Jawab

Menanggapi pemberitaan dan pertanyaan masyarakat, Ketua Kopdes Merah Putih Desa Kiara Payung, Sarjoni alias Jojon, sebelumnya telah memberikan hak jawab.

Ia menyampaikan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari aktivitas usaha koperasi dan kerja sama yang dilakukan sesuai prosedur operasional. Pihak koperasi juga menyatakan memiliki dokumen administrasi yang berkaitan dengan kegiatan tersebut dan siap memberikan penjelasan apabila diperlukan oleh instansi berwenang.

Hak jawab tersebut menjadi bagian dari prinsip keberimbangan dalam pemberitaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Konfirmasi Kepada Pihak Terkait

Dalam upaya memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait, termasuk unsur kewilayahan mengenai informasi yang berkembang di masyarakat.

Hingga berita ini diterbitkan, belum seluruh pihak memberikan keterangan resmi yang dapat dipublikasikan.

Berdasarkan informasi yang tersedia, belum terdapat hasil pemeriksaan atau keputusan resmi dari instansi berwenang yang menyatakan adanya pelanggaran hukum dalam penggunaan kendaraan operasional koperasi tersebut.

Dengan demikian, seluruh pihak tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi dan informasi tambahan sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Kepada bapak presiden Prabowo Subianto untuk Dorongan Audit Total Pengawasan

Sejumlah elemen masyarakat berharap pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program Koperasi Desa Merah Putih.

Masyarakat juga menyampaikan aspirasi agar Presiden Prabowo Subianto dan pemerintah pusat memastikan program strategis tersebut berjalan dengan prinsip transparansi, profesionalisme, dan akuntabilitas.

Dorongan tersebut bukan sebagai bentuk kesimpulan atas suatu pelanggaran, melainkan sebagai harapan agar setiap penggunaan aset negara maupun aset program pemberdayaan masyarakat dapat diawasi secara baik dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat desa.

Audit atau evaluasi administratif oleh instansi yang memiliki kewenangan dinilai dapat memberikan kepastian, menjawab pertanyaan publik, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap program koperasi.

Media Akan Terus Mengawal

Media akan terus mengikuti perkembangan informasi terkait persoalan ini secara profesional, independen, dan berimbang.

Setiap perkembangan baru, baik berupa klarifikasi tambahan dari pengurus koperasi, hasil pemeriksaan instansi terkait, maupun informasi resmi lainnya, akan disampaikan kepada publik sesuai prinsip jurnalistik.

Redaksi David E, S.

Oplus_131072

E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *