Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – Penanganan laporan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, menjadi sorotan publik. Perhatian masyarakat bukan hanya tertuju pada dugaan praktik pungli yang dilaporkan, tetapi juga pada perkembangan proses penanganan perkara oleh aparat penegak hukum. Jumat 7 Juli 2026.
Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi dari pelapor, pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungli baru menjalani satu kali pemeriksaan oleh penyidik Polsek Cipondoh. Menurut pelapor, hingga berita ini disusun belum ada informasi lanjutan mengenai perkembangan penyidikan yang diterima oleh mereka.
Sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi kontrol sosial sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, awak media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kanit Reskrim Polsek Cipondoh melalui pesan WhatsApp. Berdasarkan catatan redaksi, jawaban yang diterima adalah, “Pak, tanyakan saja ke pelapor.”
Jawaban tersebut memunculkan pertanyaan dari kalangan insan pers mengenai penyampaian informasi kepada publik dalam perkara yang telah menjadi perhatian masyarakat. Di sisi lain, redaksi memahami bahwa penyidik memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan materi penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, yang diharapkan publik bukanlah pembukaan materi penyidikan, melainkan kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan secara proporsional.
Publik berhak mengetahui bahwa setiap laporan masyarakat diproses sesuai prosedur, profesional, objektif, dan tanpa perlakuan yang berbeda. Kepercayaan terhadap institusi penegak hukum dibangun melalui kepastian proses, akuntabilitas, dan komunikasi yang baik kepada masyarakat, bukan melalui spekulasi.
Atas dasar itu, insan pers meminta perhatian Kapolri Jenderal Polisi . Listyo Sigit prabowo ,agar memberikan atensi terhadap penanganan laporan masyarakat yang menjadi sorotan publik serta memastikan setiap tahapan penyidikan berjalan sesuai hukum dan prosedur hukum yang berlaku.
Insan pers juga meminta Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Aris Supriyono, S.I.K., M.Si., untuk melakukan pengawasan atau supervisi apabila dipandang perlu. Pengawasan internal merupakan bagian dari mekanisme untuk memastikan pelayanan kepolisian tetap profesional, transparan, dan akuntabel.
Apabila dari hasil pengawasan internal ditemukan adanya pelanggaran kode etik, disiplin, atau prosedur oleh oknum anggota kepolisian, diharapkan penanganannya dilakukan secara tegas sesuai ketentuan proses hukum disiplin yang berlaku. Sebaliknya, apabila tidak ditemukan pelanggaran, hasil tersebut juga patut disampaikan kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi yang berkepanjangan.
Dalam perkara ini, seluruh pihak yang disebut tetap harus dipandang tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dugaan yang disampaikan pelapor masih memerlukan pembuktian melalui proses penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi lebih lanjut dari Polsek Cipondoh mengenai perkembangan penyidikan perkara tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, Polda Metro Jaya, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
RED DAVID E,S.E.














Users Today : 612
Users Yesterday : 710
Users Last 7 days : 5426
Users This Month : 4499