ASPIRASI WARGA DIABAIKAN,KINERJA PEMERINTAH KOTA TANGERANG JADI SOROTAN, PENEGAKAN PERDA TERHADAP PKL DIPERTANYAKAN

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – Kota Tangerang – 6 Agustus 2026 – Gelombang kritik dari masyarakat terkait keberadaan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kelurahan Gondrong, Kecamatan Cipondoh, terus menguat. Sejumlah warga mempertanyakan keseriusan Pemerintah Kota Tangerang dalam menindaklanjuti aspirasi masyarakat mengenai penataan dan penertiban PKL yang dinilai mengganggu fungsi fasilitas umum.

Praktisi Hukum Tata Negara David E., S.E., S.H. bersama Advokat PERADI Nadya Bella, S.E., S.H., C.L.A. menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan pelayanan publik yang profesional, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan Peraturan Daerah secara konsisten.

Menurut keduanya, apabila terdapat dugaan penggunaan trotoar, bahu jalan, atau fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya, maka pemerintah wajib melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum, bukan membiarkan persoalan berlarut-larut hingga memicu keresahan masyarakat.

David E. menegaskan bahwa Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Oleh karena itu, penegakan aturan harus dilakukan secara adil dan tidak tebang pilih.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan ketenteraman, ketertiban umum, serta perlindungan masyarakat. Pelaksanaan tugas tersebut menjadi tanggung jawab kepala daerah beserta perangkat daerah, termasuk aparat penegak Peraturan Daerah.

Nadya Bella menambahkan bahwa ASN merupakan pelayan masyarakat yang terikat pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan profesionalisme, integritas, akuntabilitas, dan orientasi pelayanan publik. Menurutnya, setiap laporan masyarakat harus ditindaklanjuti secara cepat, terbuka, dan sesuai prosedur.

“Kritik masyarakat harus dipandang sebagai bentuk partisipasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, bukan diabaikan. Pemerintah harus hadir dengan tindakan nyata dan memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah-langkah yang telah maupun akan dilakukan,” ujar Nadya Bella.

Masyarakat berharap Pemerintah Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, dan instansi terkait memberikan informasi yang jelas mengenai kebijakan penataan PKL, dasar hukumnya, serta rencana pelaksanaannya. Transparansi dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Hingga berita ini disusun, kritik dari warga terus menjadi perhatian publik. Media tetap membuka ruang hak jawab bagi Pemerintah Kota Tangerang maupun instansi terkait untuk memberikan penjelasan, klarifikasi, atau tanggapan atas berbagai aspirasi dan kritik yang berkembang di tengah masyarakat, sesuai dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Di sisi lain, sejumlah warga menyampaikan bahwa mereka tidak hanya menginginkan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga meminta aparat penegak hukum (APH) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menindaklanjuti dugaan praktik pungutan liar (pungli) maupun dugaan keterlibatan oknum yang melakukan intimidasi atau bertindak sebagai “preman” apabila terdapat bukti yang cukup.

“Kami tidak hanya meminta penertiban PKL. Kami juga meminta Satpol PP dan aparat penegak hukum mengusut serta menindak siapa pun yang diduga melakukan pungutan liar atau tindakan melawan hukum di kawasan tersebut. Jika ditemukan bukti yang cukup, proseslah sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Warga berharap penegakan hukum dilakukan secara menyeluruh dan profesional, tidak berhenti pada penataan lapak semata. Menurut mereka, apabila benar terdapat dugaan praktik pungli atau tindakan melawan hukum lainnya, maka aparat penegak hukum perlu melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kepolisian, dan instansi terkait untuk bertindak transparan serta memberikan kepastian hukum agar kawasan GOR Gondrong kembali tertib, aman, dan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sesuai fungsi fasilitas umum.

LAWAN OKNUM YANG DI DUGA MELANGGAR HUKUM, AKTIFITAS MASARAKAT PEMERHATI KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN LINGKUNGAN.

TIDAK AKAN PERNAH GENTAR,DEMI INDONESIA YANG AKAN LEBIH BAIK

KERITIK : DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *