DUMAI, Delikkasus86.com – Pernyataan tegas Kapolres Dumai AKBP Fatich Dedy Setyawan, S.H., S.I.K., M.Si. yang berjanji akan menindaklanjuti dugaan aktivitas penampungan atau penadahan Crude Palm Oil (CPO) di Kota Dumai menjadi sorotan publik. Kini, masyarakat menunggu pembuktian di lapangan, bukan sekadar komitmen di atas pesan singkat.
Saat dikonfirmasi media ini melalui WhatsApp, Rabu (06/08/2026), Kapolres Dumai memberikan respons singkat namun tegas.
“Terima kasih Pak, segera kita tindak lanjuti,” tulis AKBP Fatich Dedy.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah media ini kembali menyoroti dugaan aktivitas penampungan CPO yang diduga milik seseorang bernama Purwanto, yang disebut-sebut masih bebas beroperasi di wilayah hukum Polres Dumai meski telah berulang kali menjadi sorotan pemberitaan.
Fenomena menjamurnya lokasi-lokasi penampungan CPO di Kota Dumai dinilai telah menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum. Aktivitas yang diduga berlangsung secara terang-terangan di pinggir jalan utama memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat: mengapa praktik yang diduga berlangsung terbuka itu seolah belum tersentuh penegakan hukum?
Jika dugaan tersebut benar adanya, maka kondisi ini bukan lagi sekadar persoalan pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi mencederai rasa keadilan masyarakat dan menggerus kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Tim investigasi Delikkasus86.com mendesak aparat penegak hukum bertindak profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada janji atau pernyataan, melainkan harus dibuktikan melalui langkah nyata apabila ditemukan adanya pelanggaran.
Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, masyarakat berharap aparat penegak hukum mampu menunjukkan keberanian dalam memberantas segala bentuk praktik yang diduga melanggar hukum tanpa melihat siapa pun yang berada di belakangnya.
Berdasarkan hasil pemantauan tim investigasi di lapangan, lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan CPO tersebut masih terlihat menerima mobil-mobil tangki pengangkut CPO yang datang dari sejumlah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebelum melanjutkan perjalanan menuju kawasan pelabuhan di Kota Dumai.
Di lokasi, tim investigasi juga mendapati adanya dugaan praktik pemindahan sebagian muatan CPO dari mobil tangki ke tempat penampungan. Praktik tersebut dikenal di kalangan sopir dengan istilah “kencing CPO” dan diduga dilakukan secara terbuka pada siang hari.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius. Apabila aktivitas tersebut memang berlangsung hampir setiap hari dan dapat disaksikan secara langsung, maka publik wajar mempertanyakan sejauh mana efektivitas pengawasan aparat penegak hukum di wilayah tersebut.
Media ini tidak menyimpulkan adanya tindak pidana maupun keterlibatan pihak tertentu. Seluruh informasi yang disampaikan merupakan hasil investigasi lapangan yang masih memerlukan pembuktian melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Publik berharap komitmen Kapolres Dumai tidak berhenti pada ucapan. Penindakan yang profesional, transparan, dan sesuai hukum akan menjadi jawaban atas berbagai pertanyaan yang selama ini berkembang di tengah masyarakat.
Sebaliknya, apabila dugaan tersebut dibiarkan tanpa kepastian hukum, bukan tidak mungkin spekulasi mengenai adanya pembiaran akan terus berkembang dan semakin menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh konfirmasi dari jajaran Polda Riau. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon belum memperoleh tanggapan.
Masyarakat kini menunggu langkah nyata. Sebab dalam penegakan hukum, yang dinilai publik bukan sekeras apa pernyataannya, melainkan seberapa berani tindakan yang diwujudkan.
Reporter: Merli














Users Today : 571
Users Yesterday : 710
Users Last 7 days : 5385
Users This Month : 4458