DILIKKASUS86.COM – KONFIRMASI BERULANG TAK BERUJUNG JELAS — PUBLIK MENUNGGU: SUDAH SEJAUH MANA PROSES HUKUM BERJALAN ,ATAS LAPORAN PEDAGANG KORBAN YANG DI DUGA OKNUM PUNGLI
KOTA TANGERANG – Senin 10 Agustus 2026 – Ada sebuah pertanyaan sederhana yang sampai kini belum mendapatkan jawaban secara terang: sudah sejauh mana penanganan laporan pedagang kaki lima (PKL) yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar (pungli) di wilayah Cipondoh?
Pertanyaan itu bukan datang dari ruang kosong. Insan pers telah berulang kali mencoba meminta konfirmasi kepada pihak penyidik Polsek Cipondoh.
Pesan WhatsApp dikirim.
Konfirmasi kembali dilakukan.
Tujuannya satu: mendapatkan keterangan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang telah menjadi perhatian masyarakat.
Namun, menurut keterangan redaksi, upaya tersebut belum menghasilkan penjelasan resmi yang komprehensif.
Dalam salah satu komunikasi WhatsApp, Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H. memberikan jawaban singkat:
“Silakan tanyakan pada pelapor.”
Kalimat pendek.
Tetapi menyisakan pertanyaan panjang.
PERSOALANNYA BUKAN MEMINTA BUKA RAHASIA PENYIDIKAN
Perlu ditegaskan sejak awal: insan pers tidak meminta penyidik membuka seluruh isi pemeriksaan, barang bukti, strategi penyidikan, ataupun informasi yang secara hukum memang harus dirahasiakan.
Pertanyaan yang diajukan jauh lebih sederhana.
Bagaimana status laporan tersebut?
Apakah masih dalam tahap penyelidikan?
Apakah sudah dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor?
Apakah pihak yang dilaporkan sudah dimintai keterangan?
Apakah terdapat perkembangan tertentu?
Atau prosesnya masih berjalan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut merupakan bagian dari upaya jurnalistik untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Sebab ketika sebuah perkara telah menjadi perhatian masyarakat, informasi dari aparat penegak hukum menjadi penting agar publik tidak hanya mendengar satu versi.
KETIKA KONFIRMASI BERULANG TAK MENDAPAT JAWABAN
Menurut keterangan redaksi, komunikasi kepada pihak penyidik tidak hanya dilakukan satu kali.
Upaya konfirmasi dilakukan melalui pesan singkat dan sambungan telepon.
Namun hingga berita ini diperbarui, belum ada konfirmasi resmi lebih lanjut dari Kanit Penyidik Polsek Cipondoh IPTU Amin Isropi, S.H. mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.
Di sinilah fungsi kontrol sosial pers diuji.
Pers tidak boleh menjadi corong satu pihak.
Pers juga tidak boleh berubah menjadi hakim.
Tetapi pers memiliki kewajiban untuk mengejar informasi ketika terdapat persoalan publik yang membutuhkan penjelasan.
PKL MENGAKU MENJADI KORBAN, NEGARA DITUNGGU KEHADIRANNYA
Yang menjadi perhatian bukan sekadar adanya aktivitas jual-beli di ruang publik.
Persoalan yang lebih serius adalah munculnya pengakuan mengenai dugaan pungutan liar terhadap pedagang.
Jika dugaan tersebut benar, maka persoalannya menyentuh masyarakat kecil yang seharusnya memperoleh perlindungan hukum.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, maka juga harus ada kejelasan agar tidak ada pihak yang terus-menerus berada dalam posisi tertuduh tanpa kepastian.
Karena itu, satu-satunya jalan adalah proses hukum yang objektif, profesional, transparan dalam batas yang dibenarkan hukum, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“SILAKAN TANYAKAN PADA PELAPOR” — LALU SIAPA YANG MENJELASKAN STATUS PENANGANAN?
Jawaban tersebut patut ditempatkan dalam konteks yang benar.
Kanit Penyidik tentu memiliki kewenangan dan pertimbangan dalam menentukan informasi apa yang dapat disampaikan.
Namun dari perspektif jurnalistik, pertanyaan mengenai status penanganan laporan tidak identik dengan permintaan untuk membocorkan materi penyidikan.
Pelapor dapat menjelaskan bagaimana laporan dibuat dan apa yang dialaminya.
Tetapi kepolisian merupakan institusi yang menangani laporan tersebut.
Karena itu, publik tentu berharap ada penjelasan dari pihak kepolisian mengenai proses yang sedang berjalan, sepanjang informasi tersebut memang dapat disampaikan.
UU PERS: KONTROL SOSIAL BUKAN INTERVENSI PENYIDIKAN
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menempatkan pers sebagai salah satu instrumen penting dalam kehidupan demokrasi.
Pers memiliki fungsi informasi sekaligus kontrol sosial.
Kontrol sosial bukan berarti wartawan berhak mengatur penyidik.
Kontrol sosial berarti pers mengawasi persoalan yang menyangkut kepentingan masyarakat melalui kerja jurnalistik yang bertanggung jawab.
Dalam perkara ini, konfirmasi dilakukan justru untuk memberikan ruang kepada kepolisian menyampaikan versi resmi.
Dengan demikian, pemberitaan tidak berhenti pada klaim pelapor.
Jika kepolisian memiliki data atau perkembangan yang dapat dipublikasikan, ruang tersebut terbuka.
Jika kepolisian menyatakan proses masih berjalan, redaksi juga siap menyampaikan bahwa perkara masih dalam proses.
Jika terdapat klarifikasi atau koreksi, redaksi wajib mempertimbangkannya secara proporsional.
JANGAN BIARKAN RUANG KOSONG DIISI SPEKULASI
Dalam dunia pemberitaan, ruang informasi yang kosong sering kali menjadi tempat tumbuhnya spekulasi.
Ketika masyarakat hanya mengetahui bahwa ada laporan, tetapi tidak mengetahui bagaimana status penanganannya, pertanyaan akan terus berkembang.
Karena itu, komunikasi publik menjadi penting.
Bukan berarti seluruh proses hukum harus dipertontonkan kepada masyarakat.
Bukan pula berarti penyidik harus menjawab setiap pertanyaan media secara detail.
Tetapi penjelasan umum yang tidak mengganggu proses hukum dapat menjadi jembatan antara aparat dan masyarakat.
REDAKSI MENUNGGU JAWABAN, BUKAN KONFRONTASI
Pemberitaan ini tidak diarahkan untuk menghakimi IPTU Amin Isropi, S.H. ataupun institusi Polsek Cipondoh.
Redaksi hanya mencatat fakta bahwa upaya konfirmasi telah dilakukan dan hingga pembaruan berita ini belum diperoleh penjelasan resmi lebih lanjut mengenai perkembangan laporan tersebut.
Praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Pihak yang dilaporkan belum dapat disebut sebagai pelaku sebelum terdapat pembuktian dan proses hukum yang sah.
Demikian pula, belum adanya jawaban dari aparat tidak boleh otomatis ditafsirkan sebagai bukti adanya kelalaian atau penghentian perkara.
Semua itu harus dibuktikan melalui fakta dan proses hukum.
PERTANYAAN YANG MASIH MENGGANTUNG
Kini publik menunggu jawaban yang sebenarnya sederhana:
Sampai di mana proses penanganan laporan dugaan pungli tersebut?
Apakah laporan masih dalam tahap penyelidikan?
Apakah sudah ada pemeriksaan?
Apakah terdapat perkembangan yang belum dapat disampaikan?
Atau apakah ada alasan hukum tertentu sehingga informasi belum dapat diberikan?
Publik berhak mendapatkan kejelasan sepanjang tidak bertentangan dengan hukum.
Dan pers berkewajiban terus melakukan konfirmasi.
Sebab fungsi kontrol sosial bukan untuk mencari musuh.
Fungsi kontrol sosial adalah memastikan suara masyarakat tidak hilang ketika berhadapan dengan sistem.
POLSEK CIPONDOH DIBERI RUANG KLARIFIKASI
Redaksi kembali membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Polsek Cipondoh, IPTU Amin Isropi, S.H., maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Apabila terdapat penjelasan resmi mengenai status laporan, tahapan penanganan, atau perkembangan proses hukum, redaksi siap memuatnya secara berimbang.
Sebab dalam kerja jurnalistik, diam bukanlah kesimpulan.
Diam hanya berarti satu hal:
masih ada pertanyaan yang belum terjawab.
Dan selama pertanyaan tersebut menyangkut kepentingan masyarakat, insan pers akan terus melakukan konfirmasi berdasarkan fakta, verifikasi, dan prinsip keberimbangan.
Publik menunggu.
Pedagang menunggu kepastian.
Pers menunggu jawaban resmi.
Kini bola informasi berada di tangan pihak yang menangani laporan tersebut.
Redaksi David E,.S.E.
















Users Today : 592
Users Yesterday : 625
Users Last 7 days : 5025
Users This Month : 6443