DILIKKASUS86.com – 11 Agustus 2026 – TANGERANG — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, aktivitas PKL diduga kembali berlangsung setelah petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninggalkan lokasi.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah penertiban hanya berlangsung ketika petugas berada di lokasi?
Pantauan dan informasi yang dihimpun menunjukkan, ketika petugas melakukan penertiban, aktivitas pedagang sempat dihentikan. Namun setelah petugas meninggalkan kawasan, sejumlah pedagang diduga kembali menempati area yang sebelumnya ditertibkan dan menjalankan aktivitas perdagangan seperti biasa.
Situasi ini membuat warga mempertanyakan efektivitas pola penertiban yang dilakukan pemerintah. Jika penertiban hanya bersifat sementara tanpa pengawasan lanjutan, maka persoalan PKL berpotensi terus berulang dan menjadi lingkaran yang tidak pernah selesai.
SATPOL PP PERGI, AKTIVITAS KEMBALI
Fenomena “petugas datang–pedagang berhenti–petugas pergi–pedagang kembali” menjadi persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemerintah Kota Tangerang.
Masyarakat membutuhkan kepastian bahwa penertiban dilakukan berdasarkan aturan yang jelas, konsisten, dan tidak tebang pilih. Jangan sampai operasi penertiban hanya menghasilkan dokumentasi dan kesan bahwa pemerintah telah bekerja, sementara beberapa jam kemudian kondisi kembali seperti semula.
Apabila memang kawasan GOR Gondrong dinyatakan tidak boleh digunakan untuk aktivitas PKL, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum, batas kawasan, mekanisme penertiban, serta langkah pengawasan setelah operasi dilakukan.
Sebaliknya, apabila terdapat ruang atau lokasi yang secara resmi diperbolehkan untuk aktivitas pedagang, pemerintah juga harus memberikan penjelasan agar tidak terjadi ketidakpastian dan konflik di lapangan.
WARGA MINTA JANGAN ADA “PENERTIBAN SEREMONIAL”
Warga berharap Satpol PP Kota Tangerang tidak berhenti pada kegiatan penertiban sesaat. Pemerintah diminta memastikan bahwa kebijakan yang sudah dikeluarkan benar-benar dilaksanakan secara konsisten.
Persoalan PKL bukan semata-mata soal mengusir pedagang. Di dalamnya terdapat persoalan penataan kota, ketertiban umum, mata pencaharian masyarakat, penggunaan fasilitas publik, hingga dugaan praktik pungutan ilegal yang sebelumnya juga menjadi perhatian warga.
Karena itu, penanganannya harus dilakukan secara menyeluruh dan transparan.
Jangan sampai negara terlihat tegas hanya ketika kamera menyala dan petugas berada di lokasi, tetapi kembali longgar setelah operasi selesai.
PEMERINTAH KOTA TANGERANG DITANTANG BUKTIKAN KETEGASANNYA
Kondisi GOR Gondrong kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang. Publik menunggu apakah penertiban PKL benar-benar merupakan kebijakan serius atau hanya kegiatan sesaat yang tidak memiliki pengawasan berkelanjutan.
Satpol PP Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai langkah selanjutnya terhadap aktivitas PKL yang kembali muncul setelah penertiban.
Termasuk, apakah akan dilakukan pengawasan rutin, penindakan terhadap pelanggaran yang berulang, serta penataan alternatif bagi pedagang agar persoalan tidak terus berputar.
GOR Gondrong bukan panggung penertiban sementara. Jika aturan memang berlaku, maka harus ditegakkan secara konsisten. Jika ada solusi bagi PKL, maka harus dijelaskan secara terbuka.
Kini masyarakat menunggu satu hal sederhana: bukan lagi janji penertiban, melainkan bukti bahwa aturan benar-benar berjalan setelah petugas meninggalkan lokasi.
Catatan redaksi: seluruh dugaan dalam pemberitaan ini perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.
redaksi: David E,S.E.
















Users Today : 292
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5382
Users This Month : 7673