DILIKKASUS86.com – Selasa 11 Agustus 2026 – JAKARTA — Dugaan adanya aparatur sipil negara (ASN) yang menggunakan jam kerja untuk membuat atau melakukan aktivitas di platform TikTok kembali menjadi sorotan. Jika dugaan tersebut benar dan dilakukan tanpa berkaitan dengan tugas kedinasan, publik mempertanyakan sejauh mana pengawasan disiplin ASN berjalan di lingkungan pemerintahan.
Jam kerja ASN pada prinsipnya merupakan waktu yang harus digunakan untuk menjalankan tugas, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memenuhi kewajiban kedinasan. Karena itu, dugaan penggunaan waktu kerja untuk aktivitas pribadi di media sosial dinilai tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele.
Masyarakat meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut, khususnya apabila praktik serupa ditemukan di lingkungan pemerintah daerah.
Publik juga mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara objektif terhadap ASN yang diduga melakukan aktivitas tersebut. Pemeriksaan penting dilakukan untuk memastikan apakah aktivitas TikTok benar-benar dilakukan pada jam kerja, apakah menggunakan fasilitas kedinasan, serta apakah aktivitas tersebut mengganggu kewajiban dan pelayanan publik.
JANGAN SAMPAI JAM KERJA BERUBAH MENJADI JAM KONTEN
Kritik masyarakat bukan ditujukan terhadap penggunaan media sosial secara umum. ASN tetap memiliki hak menggunakan media sosial sepanjang dilakukan sesuai ketentuan dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas kedinasan.
Namun persoalannya menjadi berbeda apabila jam pelayanan masyarakat justru digunakan untuk kepentingan pribadi, sementara masyarakat membutuhkan pelayanan pemerintah yang cepat, profesional dan bertanggung jawab.
Publik tidak ingin muncul kesan bahwa sebagian ASN bebas melakukan aktivitas pribadi ketika seharusnya berada dalam posisi melayani masyarakat.
Karena itu, pengawasan internal pemerintah daerah harus bekerja. Atasan langsung, inspektorat, badan kepegawaian, hingga pimpinan daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan disiplin ASN benar-benar diterapkan.
MENDAGRI DIMINTA TIDAK TUTUP MATA
Atas dugaan tersebut, masyarakat meminta Mendagri melakukan evaluasi dan mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti setiap laporan yang disertai bukti.
Jika setelah pemeriksaan terbukti terdapat pelanggaran disiplin, publik meminta sanksi diberikan secara tegas, proporsional, dan sesuai peraturan perundang-undangan, tanpa melihat jabatan maupun kedekatan politik.
Sanksi bukan semata-mata bertujuan menghukum. Lebih jauh, penegakan disiplin diperlukan untuk memberikan efek pembelajaran dan memastikan seluruh ASN memahami bahwa jabatan sebagai pelayan publik membawa tanggung jawab yang tidak ringan.
BUKTI HARUS DIVERIFIKASI, JANGAN BERHENTI PADA VIRAL
Di sisi lain, dugaan tersebut juga harus diverifikasi secara profesional. Video atau konten yang beredar di media sosial tidak boleh langsung dijadikan dasar untuk menyatakan seseorang bersalah.
Pemerintah perlu memastikan waktu perekaman, identitas yang bersangkutan, lokasi, status kepegawaian, serta konteks aktivitas tersebut. Dengan demikian, penanganan tidak berubah menjadi penghakiman publik, tetapi benar-benar menjadi proses pemeriksaan disiplin yang objektif.
Masyarakat berhak mengawasi kinerja aparatur negara. Sebaliknya, ASN juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil apabila terdapat tuduhan terhadap dirinya.
PELAYANAN PUBLIK JANGAN DIKORBANKAN
Persoalan ini pada akhirnya kembali pada satu pertanyaan sederhana: ketika masyarakat membutuhkan pelayanan, apakah ASN sedang menjalankan tugas atau justru sibuk dengan kepentingan pribadi?
Jika terbukti ada ASN yang sengaja menggunakan jam kerja untuk aktivitas pribadi yang tidak berhubungan dengan kedinasan dan sampai mengabaikan kewajibannya, maka tindakan disiplin harus dijalankan.
Publik tidak membutuhkan ASN yang hanya hadir secara fisik di kantor. Masyarakat membutuhkan aparatur yang benar-benar bekerja, melayani, dan mempertanggungjawabkan amanah jabatannya.
Mendagri diminta memastikan aturan disiplin ASN tidak berhenti sebagai dokumen administratif. Aturan harus benar-benar ditegakkan.
Sebab, apabila masyarakat dituntut disiplin terhadap aturan, maka aparatur negara sebagai pelayan masyarakat harus menjadi contoh pertama dalam menjalankan kedisiplinan.
Jam kerja adalah waktu untuk bekerja. Pelayanan publik adalah amanah. Dan jika terjadi pelanggaran, sanksi harus ditegakkan sesuai aturan.
Red David E, S.E.
















Users Today : 196
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5286
Users This Month : 7577