Unit Reskrim Polsek Rantau Dibantu Resmob Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru Tangkap Pelaku Curat

DK86- BREAKING NEWS

ACEH TAMIANG — Delikkasus86.com//-

Unit Reskrim Polsek Rantau, dibantu personel Resmob Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru, berhasil menangkap seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di Dusun Metro Jaya, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono, S.Sos., melalui Unit Reskrim Polsek Rantau, mengungkapkan bahwa pelaku yang diamankan berinisial BM (43), berprofesi sebagai buruh harian lepas dan merupakan warga Dusun Metro Jaya, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 30 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Dusun Metro Jaya, Desa Durian, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang.

 

Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 Agustus 2026, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/35/VII/2026/SPKT/POLSEK RANTAU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 30 Juli 2026, serta Surat Perintah Penangkapan Nomor SP. Kap/14/VIII/RES.1.8./2026/Reskrim, tertanggal 11 Agustus 2026.

 

Dalam proses penangkapan dan pengungkapan perkara tersebut, Unit Reskrim Polsek Rantau mendapat bantuan dari personel Resmob Polres Aceh Tamiang dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru. Sinergi antarunit tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya percepatan pengungkapan kasus serta penelusuran keberadaan pelaku dan barang bukti.

 

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek OPPO Reno 4, satu unit tang, dan satu buah pisau dapur.

 

Saat ini, BM telah diamankan di Polsek Rantau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka.

 

Selain itu, Unit Reskrim Polsek Rantau bersama personel yang terlibat dalam pengungkapan perkara masih melakukan pengembangan terkait keberadaan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi, serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan tersangka lainnya dalam perkara tersebut.

 

Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara akan dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Kapolsek Rantau IPTU Budi Hartono, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengembangan perkara guna mengungkap seluruh rangkaian tindak pidana tersebut.

 

Keberhasilan pengungkapan perkara ini juga tidak terlepas dari sinergi dan kerja sama antara Unit Reskrim Polsek Rantau, Resmob Polres Aceh Tamiang, dan Unit Reskrim Polsek Karang Baru dalam menjaga keamanan serta memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.

(Irwan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *