DILIKKASUS86.COM – 12 AGUSTUS 2026 – NEGLASARI, KOTA TANGERANG — Persoalan sampah kembali membuka pertanyaan serius tentang pengawasan kebersihan lingkungan di Kota Tangerang. Dugaan tumpukan sampah di pinggir Jalan Ahmad Manunggal x Gang Teratai No. 151, RT 003/RW 02, Kelurahan Kedaung Wetan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang, dikeluhkan warga karena dinilai mengganggu kenyamanan dan berpotensi menimbulkan persoalan lingkungan apabila tidak segera ditangani.
Lokasi yang semestinya menjadi bagian dari ruang publik justru disebut warga tercemar oleh keberadaan sampah yang menumpuk di sekitar pinggir jalan dan jembatan.
Pertanyaannya sederhana, tetapi serius: jika benar sampah tersebut telah menumpuk dan mengganggu masyarakat, siapa yang bertanggung jawab memastikan lokasi itu segera dibersihkan dan diawasi agar tidak kembali menjadi titik pembuangan?
Warga yang menyampaikan keluhan kepada awak media meminta identitasnya dirahasiakan. Menurut keterangan warga, tumpukan sampah tersebut bukan hanya persoalan pemandangan yang kotor. Kekhawatiran juga muncul terhadap bau tidak sedap serta kemungkinan munculnya hewan dari sekitar tumpukan sampah.
“Sampahnya bertumpuk di pinggir jalan dan jembatan. Kami khawatir menimbulkan bau yang tidak enak dan membuat warga tidak nyaman. Kami juga khawatir ada ular atau hewan lainnya yang muncul dari tumpukan sampah tersebut. Kami berharap Dinas Lingkungan Hidup segera membersihkan dan menjaga lingkungan ini agar tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah,” ujar warga.
BUKAN SEKADAR SOAL SAMPAH, TAPI SOAL PENGAWASAN,DAN KEKHAWATIRAN MASARAKAT ADANYA BAU TIDAK ENAK DAN ADANYA ULAR DI TEMPAT KUMO SAMPAH DI PINGIR JALAN DAN SOLOKAN JEMBATAN.
Jika kondisi tersebut benar sebagaimana disampaikan warga, persoalannya tidak berhenti pada aktivitas mengangkut sampah.
Ada pertanyaan yang jauh lebih penting: mengapa sampah bisa kembali menumpuk di lokasi tersebut dan bagaimana sistem pengawasan lingkungan bekerja?
Sebab, membersihkan sampah tanpa mencegah munculnya kembali tumpukan hanya menyelesaikan persoalan untuk sementara.
Pemerintah daerah melalui perangkat yang memiliki kewenangan di bidang kebersihan dan lingkungan dituntut tidak hanya bergerak ketika persoalan sudah ramai diberitakan. Pengawasan lapangan seharusnya mampu mendeteksi titik-titik rawan pembuangan sampah sebelum berubah menjadi persoalan yang berulang.
Jika lokasi tersebut memang menjadi titik pembuangan sampah, maka publik berhak mengetahui langkah apa yang akan dilakukan untuk menghentikannya.
JANGAN TUNGGU WARGA TERIAK BARU PEMERINTAH BERGERAK
Sorotan warga tersebut turut mendapat perhatian Saipul Bahri, insan pers dan pemerhati kebijakan pemerintah serta lingkungan.
Saipul menilai, apabila keluhan warga tersebut terbukti setelah dilakukan pengecekan lapangan, pemerintah tidak boleh menganggap persoalan tersebut sebagai masalah kecil.
“Kalau memang kondisi di lapangan seperti yang disampaikan warga, DLH harus segera turun dan mengecek. Jangan sampai masyarakat sudah merasa terganggu baru pemerintah bergerak. Bersihkan apabila terbukti dan lakukan pengawasan agar lokasi tidak kembali menjadi tempat pembuangan sampah,” tegas Saipul.
Menurutnya, kebersihan lingkungan merupakan bagian dari pelayanan publik. Pemerintah tidak cukup hanya mengandalkan laporan masyarakat, sementara titik-titik yang berpotensi menjadi lokasi penumpukan sampah seharusnya dapat dipantau secara berkala.
Jangan sampai pola kerjanya hanya menunggu laporan, kemudian bergerak setelah persoalan menjadi sorotan.
WARGA BUKAN MINTA JANJI, MEREKA MENUNGGU LOKASI DIBERSIHKAN
Keluhan masyarakat pada akhirnya akan kembali kepada satu hal: tindakan nyata.
Warga berharap DLH Kota Tangerang segera melakukan pengecekan langsung ke lokasi, memastikan kondisi sebenarnya, mengangkut sampah apabila ditemukan tumpukan, serta melakukan pengawasan agar kawasan tersebut tidak kembali menjadi tempat pembuangan.
Sebab jika dibiarkan, persoalan dapat berkembang menjadi gangguan kenyamanan lingkungan.
Bau tidak sedap, tumpukan sampah, dan kekhawatiran warga terhadap munculnya hewan seperti ular merupakan persoalan yang menurut masyarakat harus segera diantisipasi.
PERTANYAAN INVESTIGASI UNTUK DLH
Kini bola berada di tangan pemerintah.
Apakah DLH Kota Tangerang mengetahui adanya keluhan tersebut?
Apakah lokasi Jalan Ahmad Manunggal x Gang Teratai telah masuk dalam pemantauan petugas kebersihan?
Jika benar terdapat tumpukan sampah, kapan pembersihan akan dilakukan?
Dan setelah dibersihkan, bagaimana mekanisme pengawasannya agar lokasi tidak kembali menjadi titik pembuangan sampah?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat tidak hanya mendapatkan janji, tetapi mengetahui langkah konkret pemerintah.
Sebab lingkungan yang bersih bukan kemewahan. Itu bagian dari hak masyarakat dan kewajiban pelayanan pemerintah.
REDAKSI: JANGAN BIARKAN KELUHAN WARGA MENGUAP
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai tumpukan sampah tersebut masih memerlukan verifikasi lapangan dan konfirmasi dari instansi terkait. Redaksi tidak menempatkan dugaan sebagai fakta sebelum dilakukan pengecekan dan mendapatkan keterangan yang memadai.
Namun, laporan warga tetap layak mendapat perhatian.
Jika benar terdapat tumpukan sampah di lokasi sebagaimana dikeluhkan, maka membiarkannya terlalu lama bukan solusi.
Warga sudah menyampaikan keluhan. Sekarang publik menunggu tindakan.
DLH Kota Tangerang diharapkan tidak sekadar membaca pemberitaan, tetapi turun langsung, periksa lokasi, bersihkan apabila terbukti, dan pastikan persoalan tidak kembali berulang.
Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan penjelasan bagi DLH Kota Tangerang, pemerintah Kecamatan Neglasari, Kelurahan Kedaung Wetan, maupun pihak terkait lainnya.
Karena dalam persoalan lingkungan, yang dibutuhkan warga bukan sekadar kata-kata. Yang dibutuhkan adalah bukti bahwa pemerintah hadir.
Red David E,S.E.
















Users Today : 753
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 4957
Users This Month : 8134