Dilikkasus86.com – TANGERANG — 11 Agustus 2026 – Dugaan maraknya peredaran rokok ilegal di sejumlah lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Informasi yang diterima dari masyarakat pemerhati kebijakan pemerintah dan lingkungan berinisial KSM menyebutkan, dugaan peredaran rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai tersebut disebut telah menjangkau sejumlah lapak PKL di kawasan Cipondoh.
KSM mengecam keras dugaan peredaran tersebut. Menurutnya, apabila hasil pemeriksaan resmi membuktikan terdapat rokok yang tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut berpotensi merugikan penerimaan negara sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
“Kami mengecam keras dugaan peredaran rokok ilegal. Kalau memang terbukti tidak memenuhi ketentuan dan kewajiban cukai, negara tentu berpotensi dirugikan. Karena itu harus segera diperiksa dan ditindak sesuai aturan,” tegas KSM.
DIDUGA BUKAN SATU DUA LAPAK
Menurut informasi yang disampaikan KSM, dugaan penjualan rokok ilegal disebut bukan hanya terjadi pada satu atau dua pedagang. Bahkan, KSM menyebut dugaan tersebut terdapat di hampir setiap lapak PKL pada sejumlah titik yang menjadi perhatian masyarakat.
Informasi itu tentu membutuhkan verifikasi langsung. Namun jika benar, muncul pertanyaan serius mengenai bagaimana produk yang diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut dapat masuk dan beredar secara luas di tingkat pedagang eceran.
Dari mana rokok tersebut berasal? Siapa pemasoknya? Bagaimana jalur distribusinya? Dan mengapa barang yang diduga bermasalah dapat mencapai lapak-lapak PKL?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan dan penelusuran oleh instansi yang memiliki kewenangan.
KSM: JANGAN HANYA PEDAGANG KECIL YANG DITINDAK
KSM meminta apabila dalam pemeriksaan ditemukan rokok ilegal, penanganan tidak berhenti pada pedagang sebagai ujung rantai penjualan.
Menurutnya, aparat perlu menelusuri sumber barang, pemasok, distributor, hingga jaringan distribusi apabila memang terdapat bukti yang mengarah ke sana.
“Jangan hanya pedagang kecil yang diperiksa. Kalau memang ditemukan barang ilegal, telusuri dari mana barang itu datang dan siapa yang memasok. Bongkar rantainya berdasarkan bukti dan proses hukum yang berlaku,” ujar KSM.
Pernyataan tersebut menyoroti pentingnya penegakan hukum yang menyentuh sumber persoalan. Sebab apabila hanya pedagang paling bawah yang ditindak sementara pasokan tetap berjalan, dugaan peredaran barang serupa berpotensi kembali terjadi.
BEA CUKAI DIMINTA BUKA DATA PENGAWASAN
Munculnya informasi mengenai dugaan peredaran rokok ilegal di kawasan PKL Cipondoh juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan.
Publik berhak mengetahui apakah wilayah tersebut telah menjadi sasaran pengawasan dan pemeriksaan barang kena cukai, termasuk apakah pernah dilakukan operasi terhadap titik-titik yang diduga menjual rokok yang tidak memenuhi ketentuan.
Namun, tudingan bahwa Bea Cukai melakukan pembiaran atau “tutup mata” tidak dapat dipastikan tanpa bukti dan klarifikasi resmi. Karena itu, instansi terkait perlu memberikan penjelasan secara terbuka.
Jika memang pengawasan telah dilakukan, publik tentu dapat menilai hasilnya. Sebaliknya, apabila ditemukan pelanggaran, masyarakat berharap ada tindakan sesuai ketentuan.
APH DIMINTA SEGERA TURUN KE LAPANGAN
KSM bersama masyarakat meminta Bea Cukai dan aparat penegak hukum tidak menunggu persoalan tersebut menjadi viral.
Pemeriksaan lapangan diperlukan untuk memastikan apakah informasi yang berkembang benar atau tidak. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan harus dilakukan berdasarkan bukti dan kewenangan hukum yang berlaku.
Selain itu, apabila terdapat indikasi adanya jaringan distribusi, aparat diharapkan menelusuri rantai pasok hingga sumber barang.
Publik tidak meminta penindakan tanpa bukti. Publik meminta dugaan tersebut diperiksa secara serius dan transparan.
POTENSI KERUGIAN NEGARA JADI SOROTAN
Rokok termasuk barang kena cukai. Apabila terdapat produk yang terbukti tidak memenuhi ketentuan cukai, persoalan tersebut dapat berkaitan dengan kewajiban negara di sektor cukai dan berpotensi menimbulkan kerugian penerimaan apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi.
Karena itu, dugaan peredaran rokok ilegal tidak semestinya dipandang sebagai persoalan perdagangan kecil semata.
Di satu sisi terdapat pedagang yang menjalankan kewajibannya sesuai aturan, sementara di sisi lain dugaan produk ilegal dapat beredar dengan harga yang lebih murah dan berpotensi mengganggu persaingan usaha.
PUBLIK MENUNGGU TINDAKAN, BUKAN SEKADAR JAWABAN NORMATIF
Kini perhatian publik tertuju kepada Bea Cukai dan aparat penegak hukum. Informasi dari KSM harus menjadi bahan yang dapat diverifikasi melalui pemeriksaan resmi.
Jika terbukti terdapat rokok ilegal, masyarakat meminta tindakan tegas dan penelusuran terhadap sumber distribusinya.
Jika tidak terbukti, masyarakat juga berhak mengetahui hasil pemeriksaan tersebut agar tidak muncul tuduhan yang tidak berdasar.
Pada akhirnya, pembuktian bukan berada di tangan media ataupun masyarakat, melainkan melalui pemeriksaan resmi, bukti yang sah, dan proses hukum sesuai ketentuan.
BEA CUKAI DAN APH DIMINTA SEGERA TURUN: PERIKSA, VERIFIKASI, TELUSURI, DAN TINDAK JIKA TERBUKTI.
KSM menegaskan bahwa masyarakat tidak membutuhkan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran, tetapi membutuhkan kepastian bahwa pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai benar-benar berjalan.
Redaksi membuka ruang konfirmasi dan hak jawab bagi Bea Cukai, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pedagang, pemasok, maupun pihak lain yang berkaitan dengan pemberitaan ini.
Redaksi David E, S.E.
















Users Today : 704
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5794
Users This Month : 8085