Rekanan Lalai, Pekerja Tetimpa Beton Bangunan di Proyek Terminal Kota Kuala Simpang,,,! Korban Teriak Minta Tolong

DK86- BREAKING NEWS

Aceh Tamiang — Delikkasus86.com//-

Telah terjadi kecelakaan kerja di lokasi pembangunan Terminal B Kuala Simpang, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kabupaten Aceh Tamiang. Pada Senin 10 Agustus 2026.

Seorang pekerja bernama T. Eko(29), warga Kampung Bukit Rata, Kecamatan Kejuruan Muda, harus dilarikan ke rumah sakit setelah tertimpa tumpukan beton yang roboh saat dikerjakan.

Peristiwa naas itu bermula saat korban sedang melakukan pembongkaran struktur beton lama yang akan diganti dengan bangunan baru. Tanpa diduga, bagian beton tersebut roboh dan menimpa tubuh korban, dan berteriak meminta tolong, Rekan-rekan kerja segera bergerak menolong, mengangkat beton yang menindih korban dan langsung membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis secepatnya. Awak media yang berada di lokasi turut membantu proses evakuasi korban.

Kecelakaan ini menyoroti dugaan lemahnya pengawasan serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lapangan. Hal ini terlihat dari pengakuan pengawas lapangan yang tidak memahami urutan prosedur pembongkaran beton yang benar.

“Saya baru di sini jadi pengawas, saya juga tidak tahu apakah dibongkar dari atas atau dari bawah,” ujar pengawas lapangan di lokasi kejadian.

Ketidaktahuan pengawas terkait urutan teknis pembongkaran menjadi indikasi kuat adanya pelanggaran prosedur kerja dan minimnya pengawasan di lokasi proyek. Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa aspek keselamatan kerja tidak menjadi prioritas dalam pelaksanaan proyek tersebut, termasuk penyediaan dan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang layak.

Hingga berita ini ditayangkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak kontraktor pelaksana maupun konsultan pengawas untuk mendapatkan tanggapan guna keberimbangan pemberitaan. Media ini membuka seluas-luasnya hak jawab dan hak koreksi bagi pihak terkait.

– UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja — Setiap perusahaan wajib mengatur dan menerapkan segala hal yang berkaitan dengan keselamatan di tempat kerja, termasuk prosedur kerja yang aman dan pengawasan.
– UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 86-87 — Pekerja berhak memperoleh perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja; pengusaha wajib melindungi pekerja.
– PP No. 50 Tahun 2012 — Tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

(Irwan)

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *