DILIKKASUS86.COM – 11 Agustus 2026 – TANGERANG — Persoalan aktivitas pedagang kaki lima (PKL) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali memanas. Di tengah sorotan terhadap keberadaan lapak yang semakin menjamur, muncul pula persoalan lain berupa dugaan praktik pungutan terhadap pedagang serta adanya tekanan terhadap insan pers yang melakukan konfirmasi jurnalistik.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pihak yang diduga terlibat dalam praktik pungutan terhadap PKL bahkan disebut telah melayangkan somasi kepada insan pers. Dalih maupun substansi somasi tersebut tentu perlu dilihat secara utuh, termasuk apakah pertanyaan yang diajukan wartawan benar-benar berkaitan dengan kepentingan publik dan kerja jurnalistik.
Persoalannya bukan sekadar soal somasi. Publik justru mempertanyakan mengapa upaya konfirmasi terhadap dugaan praktik pungutan di ruang publik kemudian berkembang menjadi persoalan hukum antara pihak yang diberitakan dengan insan pers.
Di lapangan, sejumlah warga dan pedagang juga menyoroti dugaan adanya hubungan atau kerja sama antara pihak yang disebut sebagai koordinator PKL dengan oknum anggota Satpol PP. Tudingan tersebut masih merupakan dugaan dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta tanpa pembuktian serta klarifikasi resmi.
Warga meminta aparat terkait tidak membiarkan isu tersebut berkembang tanpa penyelesaian. Terlebih, pihak yang disebut-sebut sebagai koordinator dengan inisial KSM masih dikabarkan beraktivitas di sekitar kawasan GOR Gondrong.
Menurut keterangan pedagang yang mengaku menjadi korban, terdapat dugaan permintaan “jatah” atau pembayaran terkait sewa-menyewa lapak yang pengaturannya disebut dilakukan oleh pihak yang diduga berperan sebagai koordinator.
«“Kami berharap oknum tersebut segera diproses secara hukum karena sudah sangat meresahkan pedagang,” ujar seorang pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan.»
Keterangan tersebut tentunya perlu diuji melalui pemeriksaan aparat, termasuk dengan menelusuri siapa yang meminta pembayaran, berapa nominalnya, kepada siapa uang diberikan, dasar pungutannya, serta apakah terdapat bukti transaksi atau komunikasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
PERTANYAAN PUBLIK SEMAKIN TAJAM
Jika benar terdapat pungutan terhadap pedagang untuk penggunaan lapak, publik berhak mengetahui siapa yang memberikan kewenangan untuk melakukan pungutan tersebut.
Jika tidak memiliki kewenangan, lalu atas dasar apa pungutan dilakukan?
Dan jika benar terdapat oknum aparat yang mengetahui atau bahkan diduga terlibat, maka persoalan tersebut harus diperiksa secara internal maupun melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Namun, apabila tudingan terhadap pihak tertentu tidak terbukti, pihak yang disebut memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga dituntut tidak berhenti pada kegiatan penertiban yang hanya bersifat sementara. Persoalan PKL harus ditangani dari akar masalah, termasuk dugaan pihak-pihak yang mengatur lapak dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.
WARGA: JANGAN HANYA PEDAGANG YANG DITERTIBKAN
Warga menilai penanganan kawasan GOR Gondrong harus menyentuh seluruh mata rantai persoalan. Jika pedagang ditertibkan, maka pihak yang diduga mengatur, menarik pungutan, atau memperoleh keuntungan dari keberadaan lapak juga harus diperiksa apabila terdapat laporan dan bukti yang cukup.
Publik tidak membutuhkan drama penertiban.
Publik membutuhkan kepastian hukum, transparansi, dan tindakan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Sementara itu, terkait somasi terhadap insan pers, pihak yang merasa dirugikan tentu memiliki hak hukum. Namun, kerja jurnalistik juga memiliki mekanisme konfirmasi dan hak jawab yang harus dihormati.
Karena itu, aparat penegak hukum dan pemerintah daerah diharapkan tidak hanya melihat persoalan ini dari satu sisi. Dugaan pungli, dugaan pengaturan lapak, dugaan keterlibatan oknum, serta persoalan somasi terhadap insan pers harus ditempatkan secara proporsional dan diperiksa berdasarkan bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, seluruh tudingan mengenai pungutan, pengaturan sewa lapak, maupun dugaan keterlibatan oknum aparat masih merupakan dugaan dan membutuhkan verifikasi serta klarifikasi dari pihak yang disebut.
Pertanyaan akhirnya sederhana:
Siapa yang sebenarnya mengendalikan aktivitas lapak di GOR Gondrong, siapa yang menerima uang dari sewa lapak jika memang ada, dan mengapa aktivitas tersebut masih terus berlangsung?
Warga dan pedagang kini menunggu jawaban serta langkah konkret dari pihak berwenang.
Red David E, S.E.


















Users Today : 520
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5610
Users This Month : 7901