DILIKKAUS86.COM – PORIS PLAWAD UTARA–SIPON–GOR GONDRONG, PINTU KELUAR TERMINAL PORIS
DISOROT | PENERTIBAN BERULANG, PEDAGANG MENGAKU DIDUGA KEMBALI DITEKAN | “JANGAN JADIKAN KAMI SAPI PERAH!”
RABU – 12 AGUSTUS 2026 – TANGERANG — Penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah ruang publik Kecamatan Cipondoh kembali menghadapi persoalan yang sama. Setelah sebelumnya menjadi objek penertiban, aktivitas PKL kembali terlihat di kawasan Poris Plawad Utara, Sipon hingga GOR Gondrong.
Namun kali ini sorotan tidak berhenti pada keberadaan lapak.
Muncul keterangan dari pedagang mengenai dugaan pungutan liar yang disebut masih dilakukan oleh oknum yang sebelumnya disebut sebagai koordinator PKL dan telah dilaporkan oleh pedagang yang mengaku menjadi korban.
Informasi tersebut disampaikan pedagang melalui WhatsApp kepada awak media. Pedagang mengaku semakin terbebani dan mempertanyakan pungutan yang mereka sebut masih terjadi.
“Jangan jadikan kami sapi perah,” ujar pedagang.
Pernyataan tersebut menjadi informasi awal yang harus diuji. Redaksi tidak menyimpulkan bahwa pungutan tersebut merupakan tindak pidana sebelum terdapat bukti dan proses pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetapi jika laporan pedagang benar dan dugaan pungutan masih terjadi, pertanyaan publik menjadi serius:
SIAPA YANG MENARIK UANG? ATAS DASAR APA? DAN SIAPA YANG MENGAWASI?
DITERTIBKAN, KEMBALI LAGI — SIAPA YANG GAGAL?
Kembalinya PKL setelah penertiban menunjukkan bahwa persoalan belum selesai.
Pemerintah perlu menjelaskan apakah pengawasan pascapenertiban berjalan secara konsisten.
Sebab penertiban bukan hanya soal menurunkan personel dan membongkar lapak.
Ukuran keberhasilan adalah apakah ruang publik tetap tertib setelah operasi selesai.
Jika lokasi kembali dipenuhi PKL, pemerintah perlu membuka evaluasi.
Apakah pendataan tidak akurat?
Apakah muncul pedagang baru?
Apakah lokasi penataan tidak memadai?
Apakah pengawasan kurang?
Ataukah terdapat faktor lain?
Tidak boleh ada kesimpulan tanpa pemeriksaan.
DUGAAN PUNGLI: PEDAGANG MENGAKU SEMAKIN TERTEKAN
Di tengah persoalan tersebut, keterangan pedagang mengenai dugaan pungutan menjadi perhatian baru.
Pedagang menyebut oknum yang diduga sebagai koordinator PKL masih melakukan penarikan uang meskipun sebelumnya telah dilaporkan.
Jika benar, pertanyaan berikutnya adalah: sudah sejauh mana laporan tersebut ditindaklanjuti?
Apakah korban telah diperiksa?
Apakah saksi telah dimintai keterangan?
Apakah bukti pembayaran atau bukti komunikasi telah dikumpulkan?
Apakah pihak yang dilaporkan telah dimintai klarifikasi?
Dan apakah dugaan pungutan masih berlangsung?
Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh pihak yang memiliki kewenangan.
“JANGAN JADIKAN KAMI SAPI PERAH”
Pernyataan pedagang tersebut menggambarkan keresahan yang tidak boleh diabaikan.
Pedagang memang harus mematuhi aturan penggunaan ruang publik. Namun tidak berarti mereka dapat dimintai uang oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.
Jika ada pungutan resmi, harus terdapat dasar hukum, tarif yang jelas, mekanisme pembayaran dan bukti pembayaran.
Jika tidak ada dasar tersebut, maka dugaan pungutan harus diperiksa.
Jangan sampai ketidakteraturan penataan PKL justru menciptakan ruang bagi pihak tertentu untuk mengambil keuntungan.
SIAPA KOORDINATOR PKL DAN APA KEWENANGANNYA?
Pertanyaan ini menjadi penting.
Jika seseorang disebut sebagai koordinator PKL, masyarakat berhak mengetahui apakah status tersebut resmi atau hanya pengakuan informal.
Apakah ada surat penugasan?
Apakah ada mandat dari pemerintah?
Apakah memiliki kewenangan menarik uang?
Apakah terdapat rekening atau kas resmi?
Apakah pedagang menerima bukti pembayaran?
Jika seluruh mekanisme tersebut tidak ada, maka dugaan pungutan perlu ditelusuri lebih jauh.
Namun sekali lagi, semua pertanyaan tersebut harus dijawab melalui bukti dan konfirmasi, bukan asumsi.
SATPOL PP: JANGAN HANYA MEMBONGKAR LAPAK
Penertiban harus diikuti pengawasan.
Jika pemerintah hanya melakukan operasi, kemudian meninggalkan lokasi tanpa monitoring berkelanjutan, maka siklus persoalan berpotensi terulang.
PKL muncul → ditertibkan → lokasi kosong → PKL kembali → ditertibkan lagi.
Jika pola ini terjadi berulang, pemerintah wajib melakukan evaluasi.
Lebih jauh lagi, apabila terdapat laporan dugaan pungli, maka persoalan tersebut harus menjadi perhatian aparat penegak hukum.
PUBLIK MENAGIH DATA DAN PROSES
Masyarakat berhak mengetahui:
Berapa jumlah PKL yang terdata?
Berapa kali penertiban dilakukan?
Kapan monitoring terakhir?
Berapa pelanggaran berulang?
Apakah ada lokasi penataan?
Siapa yang bertanggung jawab melakukan pengawasan?
Apakah laporan dugaan pungli telah ditindaklanjuti?
Apa hasil pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan?
Jawaban tersebut jauh lebih penting daripada sekadar dokumentasi operasi.
REDAKSI: DUGAAN HARUS DIBUKTIKAN, BUKAN DIHAKIMI
Redaksi menegaskan bahwa informasi mengenai dugaan pungli ini merupakan keterangan awal dari pedagang yang mengaku sebagai korban.
Redaksi tidak menyatakan pihak tertentu bersalah sebelum terdapat bukti dan proses hukum.
Pihak yang disebut dalam pemberitaan memiliki hak untuk memberikan klarifikasi, bantahan dan hak jawab.
Redaksi juga membuka ruang kepada Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, kelurahan terkait serta aparat penegak hukum untuk memberikan keterangan mengenai penertiban, pengawasan dan tindak lanjut laporan dugaan pungli.
Jika terdapat bukti yang membantah informasi tersebut, redaksi siap memuat klarifikasi secara proporsional.
Jika terdapat bukti yang menguatkan, redaksi akan menempatkannya sebagai bagian dari pemberitaan lanjutan setelah melalui proses verifikasi.
KESIMPULAN: SIAPA BERMAIN DI BALIK LAPAK?
Persoalan PKL Cipondoh kini memasuki wilayah yang lebih kompleks.
Bukan hanya tentang lapak yang kembali berdiri.
Bukan hanya tentang penertiban yang kembali dilakukan.
Tetapi juga tentang dugaan adanya pihak yang disebut menarik uang dari pedagang.
Maka pertanyaan publik semakin tajam:
SIAPA YANG MENGATUR LAPAK?
SIAPA YANG MENARIK UANG?
ATAS DASAR APA PUNGUTAN DILAKUKAN?
KE MANA UANG TERSEBUT MENGALIR?
DAN MENGAPA PEDAGANG YANG MENGAKU SUDAH MELAPOR MASIH MERASA TERTEKAN?
Semua pertanyaan itu harus dijawab dengan bukti.
BUKAN OPINI. BUKAN RUMOR. BUKAN ATAUPUN PENCITRAAN
Melainkan melalui dokumen, saksi, bukti transaksi, keterangan korban, konfirmasi pihak terlapor dan proses hukum.
TANGERANG MENUNGGU DATA.
CIPONDOH MENUNGGU JAWABAN.
PEDAGANG MENUNGGU PERLINDUNGAN.
PUBLIK MENUNGGU BUKTI.
Karena jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar PKL.
INI MENJADI PERSOALAN PENEGAKAN HUKUM.
















Users Today : 720
Users Yesterday : 895
Users Last 7 days : 5810
Users This Month : 8101