DILIKKASUS86.COM – TANGERANG — 12 AGUSTUS 2026 – Menjamurnya Pedagang Kaki Lima (PKL) di sejumlah titik wilayah Kecamatan Cipondoh kembali menjadi sorotan tajam warga. Kawasan Sipon, Poris Plawad Utara, pintu keluar Terminal Poris Plawad hingga GOR Gondrong disebut semakin dipadati aktivitas perdagangan yang menggunakan ruang publik.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar terhadap Pemerintah Kota Tangerang dan perangkat penegak aturan: untuk apa peraturan daerah dibuat apabila pelanggaran terhadap ketertiban ruang publik terus terjadi dan persoalan yang sama berulang?
Warga menilai kondisi PKL di sejumlah ruas jalan dan trotoar sudah semakin semrawut. Aktivitas perdagangan yang menggunakan area trotoar maupun ruang publik disebut mengganggu mobilitas masyarakat, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari.
“Buat apa perda dibuat kalau dilanggar sendiri oleh pemerintah? Kenyataannya PKL semakin menjamur di wilayah Kecamatan Cipondoh, Poris Plawad Utara, Sipon, pintu keluar Terminal Poris Plawad sampai GOR Gondrong,” ujar warga kepada awak media.
Pernyataan warga tersebut menggambarkan keresahan terhadap lemahnya pengawasan dan penataan. Namun, tudingan tersebut tetap merupakan aspirasi masyarakat yang perlu dikonfirmasi kepada pemerintah dan diverifikasi berdasarkan kondisi lapangan.
LURAH PORIS PLAWAD UTARA: “MAKIN PARAH, TROTOAR HAMPIR PENUH”
Persoalan tersebut juga mendapat perhatian dari Lurah Poris Plawad Utara, Toni, ketika dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp mengenai aspirasi warga.
Toni mengakui bahwa kondisi PKL di wilayahnya semakin mengkhawatirkan.
“Ini daerah kami, Pak. Makin parah pedagang kaki limanya di sepanjang jalan, trotoar hampir penuh,” ujar Toni.
Menurut Toni, keberadaan PKL tersebut tidak hanya mengganggu pejalan kaki, tetapi juga berdampak terhadap masyarakat yang menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat.
“Kami juga kalau pagi mau kerja dan pulang dari kantor mau ke rumah sangat mengganggu kami yang berkendaraan roda empat dan roda dua,” lanjutnya.
Pernyataan Lurah Poris Plawad Utara tersebut semakin memperkuat bahwa persoalan PKL bukan hanya menjadi keluhan warga, tetapi telah menyentuh persoalan mobilitas dan ketertiban kawasan.
SATPOL PP DISOROT: DATANG, FOTO, DOKUMENTASI, LALU PERGI?
Di tengah kondisi tersebut, warga Gondrong juga mempertanyakan pola pengawasan petugas Satpol PP di lapangan.
Seorang warga mengaku melihat petugas datang ke lokasi, mengambil foto, melakukan dokumentasi, kemudian meninggalkan kawasan.
“Warga itu pura-pura tidak tahu atas kinerja Satpol PP di lapangan. Foto-foto, buat laporan dokumentasi, cari lapak yang kosong, lalu pergi,” ujar warga.
Warga tersebut bahkan mengklaim pola serupa masih terjadi hingga saat ini.
“Sampai saat ini juga masih terjadi. Foto, buat laporan dokumentasi, kirim ke atasan, lalu petugas anggota Satpol PP duduk ngopi dan makan mie sambil merokok,” ungkapnya.
Pernyataan tersebut merupakan klaim warga dan belum dapat dipastikan sebagai fakta menyeluruh mengenai seluruh anggota Satpol PP. Karena itu, diperlukan konfirmasi langsung dari Satpol PP mengenai pola pengawasan, hasil penertiban, serta tindak lanjut terhadap PKL yang kembali berjualan.
PENERTIBAN DIPERTANYAKAN: MENGAPA PKL KEMBALI?
Pertanyaan publik kini bukan lagi sebatas apakah penertiban pernah dilakukan.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: mengapa setelah penertiban dilakukan, PKL masih dapat kembali bermunculan?
Jika memang pengawasan berjalan rutin, masyarakat berhak mengetahui hasil konkretnya.
Berapa lokasi yang telah diawasi?
Berapa PKL yang telah diberikan teguran?
Berapa lapak yang ditertibkan?
Apakah ada pengawasan setelah penertiban?
Dan bagaimana pemerintah memastikan lokasi yang telah ditertibkan tidak kembali dipenuhi lapak?
Tanpa jawaban yang jelas, penertiban berpotensi dipersepsikan masyarakat hanya sebagai kegiatan sesaat yang tidak menyelesaikan akar persoalan.
RUANG PUBLIK JANGAN SAMPAI KEHILANGAN FUNGSI
Persoalan PKL bukan semata-mata persoalan pedagang mencari nafkah. Pemerintah juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat kecil tetap dapat menjalankan aktivitas ekonominya secara layak.
Namun, penggunaan trotoar, bahu jalan atau fasilitas umum harus tetap memperhatikan fungsi ruang publik, keselamatan pengguna jalan, kepentingan pejalan kaki serta ketentuan yang berlaku.
Ketika trotoar disebut hampir penuh dan aktivitas PKL mengganggu kendaraan roda dua maupun roda empat, pemerintah perlu hadir dengan solusi yang jelas.
Penataan harus dilakukan secara tegas, konsisten, transparan dan manusiawi.
Jangan sampai pedagang hanya ditertibkan ketika ada sorotan, kemudian kembali berjualan setelah petugas meninggalkan lokasi.
PUBLIK TAGIH BUKTI, BUKAN SEKADAR DOKUMENTASI
Kondisi di Sipon, Poris Plawad Utara, pintu keluar Terminal Poris Plawad dan GOR Gondrong kini menjadi ujian bagi Pemerintah Kota Tangerang.
Jika pemerintah memang serius melakukan penataan, masyarakat membutuhkan bukti kerja yang dapat dilihat di lapangan, bukan sekadar dokumentasi.
Foto bukan penyelesaian. Laporan bukan akhir penertiban.
Yang dibutuhkan masyarakat adalah ruang publik yang tertib dan pengawasan yang berjalan terus-menerus.
Warga juga mempertanyakan apakah pemerintah akan membiarkan persoalan tersebut menjadi siklus:
ditertibkan — didokumentasikan — ditinggalkan — kemudian PKL kembali bermunculan.
Jika siklus itu terus terjadi, wajar apabila publik mempertanyakan efektivitas penegakan aturan.
CIPONDOH BUKAN “KERAJAAN PKL”
Pemerintah tidak boleh kehilangan kendali terhadap ruang publik. Jika terdapat aturan mengenai penataan PKL, maka aturan tersebut harus dilaksanakan secara konsisten dan tidak tebang pilih.
Sebaliknya, apabila pemerintah memang menyediakan kawasan tertentu untuk aktivitas PKL, status dan ketentuan kawasan tersebut harus dijelaskan kepada masyarakat secara terbuka.
Dengan demikian tidak muncul persepsi bahwa pemerintah melakukan pembiaran.
Kini publik menunggu langkah Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP, Kecamatan Cipondoh dan jajaran terkait.
Apakah persoalan PKL di Cipondoh akan benar-benar ditata, atau kembali menjadi penertiban sementara yang berujung pada munculnya lapak-lapak baru?
Satu hal yang pasti, warga sudah menyampaikan keluhannya. Bahkan Lurah Poris Plawad Utara sendiri mengakui kondisi PKL di wilayahnya “makin parah” dan trotoar disebut “hampir penuh.”
Maka pertanyaan publik semakin tajam:
“Kalau aturan sudah dibuat, siapa yang memastikan aturan itu benar-benar ditegakkan?”
Cipondoh bukan kerajaan PKL. Trotoar bukan tempat bebas berjualan. Ruang publik adalah milik masyarakat dan harus dikembalikan kepada fungsi semestinya.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Kota Tangerang, Satpol PP Kota Tangerang, Kecamatan Cipondoh, Kelurahan Poris Plawad Utara, serta pihak-pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan atas seluruh pernyataan dan kritik warga dalam pemberitaan ini.
DILIKKASUS86.COM
RED David E,S.E.
















Users Today : 323
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5434
Users This Month : 8611