Dilikkasus86.com – TANGERANG — Menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia, tekanan publik dari warga dan pedagang yang mengaku menjadi korban dugaan pungutan liar di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menguat dan menuntut penanganan serius aparat penegak hukum.
Laporan dugaan pungli yang telah disampaikan warga kini didesak untuk tidak berhenti di meja pengaduan, melainkan segera ditindaklanjuti secara serius, profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rabu 12 Agustus 2026

Bagi warga, momentum kemerdekaan tidak boleh direduksi sekadar seremoni tahunan, pengibaran bendera, atau perayaan simbolik.
Kemerdekaan, menurut mereka, semestinya juga tercermin dalam bentuk perlindungan nyata negara: rasa aman, kepastian hukum, tertibnya ruang publik, serta terbebasnya masyarakat dari dugaan tekanan dan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum.
Sejumlah pedagang yang mengaku menjadi korban juga mendesak agar dugaan keterlibatan pihak yang disebut sebagai koordinator PKL GOR Gondrong tidak berhenti pada isu di lapangan, melainkan harus diuji melalui proses hukum yang terbuka, termasuk pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Di sisi lain, warga menyoroti lambannya penataan kawasan dan meminta Pemerintah Kota Tangerang bersama instansi terkait segera melakukan penertiban dan penataan GOR Gondrong sesuai Peraturan Daerah (Perda) serta ketentuan tata ruang yang berlaku.
Penataan, menurut warga, tidak boleh berhenti pada pendekatan administratif seperti imbauan atau pemasangan spanduk, melainkan harus disertai tindakan tegas, konsisten, dan berkelanjutan agar persoalan tidak terus berulang.
GOR Gondrong bukan ruang tanpa aturan.
Jika terdapat regulasi yang mengatur pemanfaatan ruang publik, trotoar, badan jalan, maupun aktivitas pedagang kaki lima, maka aturan tersebut wajib ditegakkan tanpa pengecualian dan tanpa praktik tebang pilih.
Warga menegaskan mereka tidak menuntut perlakuan khusus.
Yang mereka minta adalah penegakan aturan secara konsisten, pengusutan tuntas dugaan pungli, serta penataan kawasan yang benar-benar dijalankan, bukan sekadar wacana.
Menjelang HUT Kemerdekaan RI, desakan warga itu mengerucut pada satu hal:
kemerdekaan tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus hadir dalam bentuk kepastian hukum dan ketertiban nyata di ruang publik.
Kini publik menunggu langkah konkret aparat penegak hukum dan Pemerintah Kota Tangerang.
Apakah laporan dugaan pungli akan benar-benar ditindaklanjuti hingga tuntas?
Apakah penataan GOR Gondrong akan dijalankan sesuai aturan yang berlaku?
Atau justru persoalan yang sama kembali dibiarkan berulang tanpa penyelesaian yang jelas?
Pertanyaan tersebut kini berada di tangan aparat dan pemerintah untuk dijawab melalui tindakan nyata, bukan sekadar pernyataan normatif.
Media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait. Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap merupakan keterangan yang masih harus diuji dan dibuktikan melalui proses hukum, dengan menjunjung asas praduga tak bersalah.
Red David E SE
















Users Today : 485
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5596
Users This Month : 8773