UNGKAP DUGAAN PUNGLI DI GOR GONDRONG — KSM MASIH BERKELIARAN, WARGA TAGIH KETEGASAN PENYIDIK POLSEK CIPONDOH

DK86- BREAKING NEWS

Dilikkasus86.com – KOTA TANGERANG — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, kembali menjadi sorotan. Persoalan ini bukan lagi sekadar cerita dari mulut ke mulut. Sejumlah keterangan korban dan warga menjadi dasar munculnya tuntutan agar aparat penegak hukum memberikan kepastian atas laporan yang telah disampaikan. 12 Agustus 2026

Korban dugaan pungli menyampaikan bahwa seseorang berinisial KSM diduga masih berkeliaran di sekitar kawasan GOR Gondrong. Kondisi tersebut membuat korban mempertanyakan keseriusan penanganan perkara yang telah dilaporkan kepada penyidik Polsek Cipondoh.

Bagi korban, persoalannya sederhana tetapi serius: jika laporan sudah disampaikan dan terdapat dugaan perbuatan pidana, mengapa proses hukumnya belum memberikan kepastian yang dirasakan masyarakat?

KORBAN BUKA SUARA, DUGAAN PUNGUTAN JADI PERSOALAN

Berdasarkan keterangan korban yang dihimpun, dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan aktivitas pedagang kaki lima di kawasan GOR Gondrong.

Korban mengaku pernah mengalami atau mengetahui adanya permintaan uang yang menurut mereka tidak memiliki dasar yang jelas. Keterangan tersebut tentu masih harus diuji melalui pemeriksaan penyidik, termasuk dengan memeriksa bukti pembayaran, percakapan, saksi, rekaman, maupun keterangan pihak-pihak lain yang mengetahui kejadian.

Namun justru di titik inilah pertanyaan investigatif muncul:

Siapa yang meminta uang? Untuk kepentingan apa? Atas dasar kewenangan apa? Kepada siapa uang diserahkan? Berapa besarannya? Apakah dilakukan secara berulang? Apakah terdapat tekanan atau ancaman terhadap pedagang yang menolak? Dan apakah ada pihak lain yang mengetahui atau menerima manfaat dari pungutan tersebut?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut seharusnya menjadi bagian dari pendalaman aparat apabila memang terdapat laporan dan bukti awal yang mendukung.

KSM DISEBUT MASIH BERADA DI KAWASAN GOR

Korban menyebut KSM, yang dalam laporan dan keterangan korban dikaitkan dengan dugaan aktivitas pungli, masih dapat terlihat di kawasan GOR Gondrong.

Keterangan tersebut memunculkan keresahan baru.

Korban dan warga mempertanyakan apakah keberadaan KSM di kawasan tersebut telah diketahui aparat dan apakah penyidik telah melakukan langkah-langkah yang diperlukan berdasarkan status perkara dan alat bukti yang tersedia.

Namun perlu ditegaskan, keberadaan seseorang di lokasi tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa orang tersebut melakukan tindak pidana. Penentuan seseorang sebagai tersangka harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang sah.

Karena itu, tuntutan korban bukan meminta seseorang langsung dinyatakan bersalah, melainkan meminta laporan diperiksa secara serius, bukti diuji, saksi diperiksa, dan apabila unsur pidana terpenuhi, proses hukum dilanjutkan sesuai ketentuan.

WARGA PERMUKIMAN GOR GONDRONG IKUT MENUNTUT KEPASTIAN

Persoalan ini juga mendapat perhatian warga yang tinggal di sekitar kawasan permukiman GOR Gondrong.

Warga menyampaikan harapan agar aparat tidak hanya melakukan penertiban terhadap pedagang, tetapi juga menelusuri dugaan pungutan yang selama ini dikeluhkan.

Bagi warga, penataan kawasan harus berjalan beriringan dengan penegakan hukum.

Jika memang terdapat pihak yang mengambil keuntungan dengan cara memaksa, mengancam, atau menggunakan cara melawan hukum, warga meminta persoalan tersebut tidak dibiarkan.

Warga juga menginginkan kawasan GOR Gondrong kembali menjadi ruang publik yang tertib dan aman, tanpa adanya pihak yang diduga bertindak seolah-olah memiliki kewenangan untuk menarik pungutan dari pedagang.

PASAL PEMERASAN DALAM KUHP NASIONAL PERLU DICERMATI

Secara hukum, istilah “pungli” tidak otomatis menunjuk pada satu pasal pidana tertentu. Pasal yang diterapkan bergantung pada siapa pelakunya, bagaimana uang tersebut diminta, apakah terdapat kewenangan yang disalahgunakan, apakah ada kekerasan atau ancaman, serta bukti lain yang ditemukan penyidik.

Sejak 2 Januari 2026, KUHP Nasional berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 telah berlaku.

Salah satu ketentuan yang relevan untuk dicermati adalah Pasal 482 UU Nomor 1 Tahun 2023, yang mengatur pemerasan. Ketentuan tersebut pada pokoknya menyasar perbuatan dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang atau melakukan kewajiban tertentu. Ancaman pidananya dapat mencapai 9 tahun penjara apabila unsur-unsurnya terbukti.

Artinya, apabila dalam kasus GOR Gondrong ditemukan fakta bahwa permintaan uang disertai kekerasan atau ancaman kekerasan dan unsur-unsur Pasal 482 terpenuhi, penyidik dapat menilai relevansi ketentuan tersebut.

Tetapi sekali lagi, pasal tidak boleh ditempelkan secara otomatis hanya karena ada istilah pungli. Unsur pidananya harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

JIKA ADA ANCAMAN, UNSURNYA HARUS DIBONGKAR

Investigasi terhadap dugaan pungli tidak cukup berhenti pada pertanyaan “ada uang atau tidak”.

Penyidik perlu menggali lebih dalam:

– Apakah korban diminta menyerahkan uang?
– Apakah permintaan tersebut dilakukan secara paksa?
– Apakah korban mendapatkan ancaman apabila menolak?
– Apakah terdapat kekerasan atau ancaman kekerasan?
– Apakah ada saksi yang melihat atau mendengar?
– Apakah terdapat bukti transfer atau pembayaran tunai?
– Apakah ada percakapan WhatsApp atau rekaman?
– Apakah pungutan dilakukan secara rutin?
– Siapa yang menentukan besaran pungutan?
– Ke mana uang tersebut diserahkan?
– Apakah ada pihak lain yang menerima bagian?
– Apakah terdapat pola terorganisasi?

Jawaban terhadap pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada sekadar saling tuding.

BILA MELIBATKAN PEJABAT ATAU PENYELENGGARA NEGARA, KONTEKS HUKUM BERBEDA

Dugaan pungli juga harus dilihat dari identitas dan posisi pihak yang meminta atau menerima uang.

Jika ternyata terdapat pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menggunakan jabatan atau kewenangannya untuk memperoleh keuntungan secara melawan hukum, penyidik perlu menilai ketentuan khusus yang relevan, termasuk aturan tindak pidana korupsi apabila seluruh unsur deliknya terpenuhi.

UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,( PEMERASAN ) sebagaimana telah beberapa kali diubah, masih tercatat berlaku dengan sejumlah ketentuan yang telah dicabut atau dipengaruhi oleh berlakunya KUHP Nasional. Karena itu, penerapan pasal harus dilakukan secara hati-hati sesuai status hukum dan unsur perbuatan konkret.

Dalam kasus GOR Gondrong, hal tersebut menjadi penting apabila nantinya ditemukan dugaan keterlibatan pihak yang memiliki kewenangan resmi.

PERTANYAAN BESAR: MENGAPA KORBAN MASIH MERASA TIDAK AMAN?

Di sinilah inti persoalan.

Korban telah menyampaikan dugaan pungli. Warga juga mengaku merasakan dampak persoalan tersebut. Sementara sosok yang disebut dalam laporan korban masih disebut terlihat di kawasan GOR Gondrong.

Maka pertanyaan publik kepada aparat penegak hukum menjadi wajar:

Sudah sejauh mana pemeriksaan dilakukan?

Sudah berapa saksi diperiksa?

Apakah bukti pembayaran telah ditelusuri?

Apakah komunikasi antara korban dan pihak yang diduga meminta uang telah diperiksa?

Apakah penyidik telah memetakan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat?

Dan jika unsur pidana terpenuhi, kapan proses hukum akan ditingkatkan?

Pertanyaan tersebut bukan bentuk vonis terhadap KSM ataupun pihak lain. Sebaliknya, pertanyaan itu merupakan tuntutan publik agar proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

WARGA: JANGAN HANYA TERTIBKAN PEDAGANG

Warga berharap penataan GOR Gondrong tidak hanya menyasar pedagang kaki lima.

Menurut keresahan yang disampaikan warga, apabila memang terdapat pihak yang selama ini mengambil keuntungan dari aktivitas pedagang melalui pungutan yang diduga tidak sah, maka persoalan tersebut juga harus ditelusuri.

Jangan sampai pedagang ditertibkan, sementara pihak yang diduga mengambil pungutan justru tidak tersentuh proses hukum.

Inilah yang menjadi perhatian utama warga.

Penertiban ruang publik harus berjalan. Namun dugaan tindak pidana juga harus ditangani berdasarkan hukum.

KORBAN MINTA POLSEK CIPONDOH BERTINDAK TEGAS

Korban berharap penyidik Polsek Cipondoh tidak menganggap laporan tersebut sebagai persoalan biasa.

Mereka meminta penyidik bekerja berdasarkan prosedur hukum, menguji seluruh keterangan, mengamankan bukti, memeriksa saksi, serta memanggil pihak-pihak yang diperlukan.

Jika setelah proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidana terpenuhi, korban meminta proses hukum dilakukan secara tegas tanpa pandang bulu.

Sebaliknya, jika bukti tidak cukup, masyarakat juga berhak mendapatkan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara berdasarkan kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

PUBLIK MENUNGGU BUKTI PENEGAKAN HUKUM

Kasus dugaan pungli di GOR Gondrong kini berada pada titik yang membutuhkan jawaban konkret.

Bukan sekadar spanduk.

Bukan sekadar penertiban sesaat.

Bukan pula sekadar saling lempar pernyataan.

Yang ditunggu korban dan warga adalah kepastian proses hukum berdasarkan bukti.

Apabila KSM tidak terbukti melakukan tindak pidana, tentu hal tersebut harus dihormati. Namun apabila penyidik menemukan bukti bahwa telah terjadi tindak pidana, masyarakat berharap proses hukum tidak berhenti di tengah jalan.

GOR Gondrong membutuhkan ketertiban. Pedagang membutuhkan perlindungan. Korban membutuhkan kepastian. Dan masyarakat membutuhkan penegakan hukum yang nyata.

Pada akhirnya, pembuktian bukan berada di tangan media, korban, maupun opini publik. Pembuktian berada dalam proses hukum dan kewenangan aparat penegak hukum.

Karena itu, pertanyaan paling penting yang kini menunggu jawaban adalah:

APAKAH DUGAAN PUNGLI DI GOR GONDRONG AKAN BENAR-BENAR DIUSUT SAMPAI TUNTAS?

Catatan redaksi: Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan korban dan warga sebagaimana disampaikan kepada awak media. Penyebutan inisial KSM semata-mata dalam konteks dugaan dan laporan/keterangan narasumber, bukan penetapan kesalahan. Yang bersangkutan berhak memberikan klarifikasi dan hak jawab. Status bersalah atau tidak bersalah hanya dapat ditentukan melalui proses hukum yang sah.

RED DAVID E,S.E.

banner 300x250

Pos terkait

banner 468x60

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *