SUKABUMI, — Pemasangan tiang dan perangkat jaringan telekomunikasi yang berada di pekarangan warga di Kampung Pasir Muncang, Anggota BPD Desa Cipanengah apud Sarifudin merasa keberatan , Keberadaan instalasi tersebut diduga dilakukan tanpa adanya konfirmasi maupun pemberitahuan secara terbuka kepada masyarakat sekitar. 12-08-2026
Berdasarkan pantauan di lokasi, terlihat sebuah tiang yang dilengkapi perangkat jaringan serta gulungan kabel dalam jumlah cukup banyak. Instalasi tersebut berada di area pekarangan warga dan berdekatan dengan permukiman masyarakat.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemasangan, terutama terkait komunikasi dengan pemilik lahan, lingkungan sekitar, serta keterlibatan unsur pemerintahan setempat.
Sejumlah hal dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka, antara lain siapa pihak yang melakukan pemasangan, dasar atau izin pemasangan, status penggunaan lahan, serta apakah sebelumnya telah dilakukan koordinasi dengan pemilik pekarangan dan masyarakat sekitar.
Selain itu, fungsi Pemerintah Desa Cipanengah bersama jajaran RT dan RW setempat turut dipertanyakan. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas apabila terdapat pembangunan atau pemasangan sarana telekomunikasi di lingkungan permukiman, terlebih jika menggunakan atau berada di atas lahan milik warga.
Namun demikian, informasi mengenai adanya pemasangan tanpa pemberitahuan tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait. Tidak menutup kemungkinan telah terdapat komunikasi atau persetujuan tertentu antara pemilik lahan dengan pihak pemasang yang belum diketahui oleh masyarakat luas.
Transparansi dan Koordinasi Dipertanyakan
Pemasangan sarana jaringan di lingkungan permukiman semestinya memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan warga, status lahan, serta ketentuan yang berlaku. Karena itu, masyarakat berharap Pemerintah Desa dapat memberikan penjelasan mengenai apakah pemasangan tersebut telah diketahui dan dikoordinasikan dengan pemerintah desa maupun RT/RW setempat.
Apabila memang telah dilakukan koordinasi dan persetujuan, masyarakat berharap informasi tersebut dapat disampaikan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kemudian hari.
Sebaliknya, apabila belum terdapat koordinasi dengan lingkungan maupun pemerintah setempat, hal tersebut patut menjadi perhatian dan perlu segera diklarifikasi kepada pihak yang melakukan pemasangan.
Media akan berupaya melakukan konfirmasi kepada Pemerintah Desa Cipanengah, pemilik lahan, jajaran RT/RW, serta pihak perusahaan atau operator yang berkaitan dengan perangkat jaringan tersebut untuk memperoleh informasi yang berimbang.
Catatan: Pemberitaan ini merupakan hasil pantauan awal di lapangan. Dugaan mengenai tidak adanya pemberitahuan atau koordinasi masih memerlukan klarifikasi dan konfirmasi dari pihak-pihak terkait. Asas praduga tak bersalah dan hak jawab tetap dikedepankan.
Robbys
















Users Today : 623
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 5734
Users This Month : 8911