Dilikkasus86.com – TANGERANG — 12 Agustus 2026 Dugaan pungutan liar (pungli) di kawasan GOR Gondrong kembali mencuat. Bukan karena laporan baru semata, tetapi karena muncul keterangan warga dan pedagang yang menyebut sosok yang diduga berinisial KSM masih beraktivitas dan diduga kembali meminta uang kepada pedagang kaki lima.
Ironisnya, informasi tersebut muncul ketika laporan dugaan pungli terhadap yang bersangkutan disebut masih dalam proses pemeriksaan penyidik Polsek Cipondoh.
Jika benar, publik patut bertanya: mengapa dugaan aktivitas pungutan masih terjadi ketika perkara sedang diperiksa?
Pertanyaan itu bukan tuduhan terhadap penyidik maupun kesimpulan bahwa KSM telah melakukan tindak pidana. Namun, informasi dari korban dan warga layak diverifikasi secara serius agar tidak muncul korban baru.
LAPORAN BERJALAN, UANG DIDUGA TETAP DITAGIH
Menurut keterangan pelapor dan sejumlah pedagang yang disampaikan kepada awak media, sosok yang diduga KSM disebut masih meminta uang dengan mengatasnamakan dirinya sebagai koordinator PKL.
Dugaan pungutan tersebut disebut berkaitan dengan sewa-menyewa lapak pedagang di kawasan trotoar Jalan GOR Gondrong, Tangerang.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Jika seseorang memang memiliki kewenangan resmi mengelola lokasi, publik berhak mengetahui dasar kewenangannya. Tetapi jika tidak memiliki kewenangan, pertanyaan hukumnya menjadi berbeda dan harus diperiksa aparat berdasarkan bukti.
Siapa yang memberi kewenangan? Siapa yang menerima uang? Berapa tarifnya? Ke mana uang disetorkan? Apakah ada bukti pembayaran? Dan siapa yang mengendalikan aktivitas lapak tersebut?
Jangan biarkan pertanyaan-pertanyaan itu menguap tanpa pemeriksaan.
KORBAN: KAMI BUKAN SAPI PERAH
Para pelapor mengaku hanya menginginkan kepastian hukum. Mereka berharap pedagang kecil tidak terus berada dalam posisi tertekan akibat dugaan pungutan yang tidak jelas dasar kewenangannya.
«“Kami pelapor dan korban berharap penyidik Polsek Cipondoh tidak pandang bulu. Kami tidak meminta seseorang dihukum tanpa bukti. Kami hanya meminta dugaan ini diperiksa sampai terang,” ujar salah seorang pelapor.»
Bagi korban, persoalannya bukan sekadar nominal uang.
Persoalannya adalah apakah ruang publik dapat dikuasai dan disewakan oleh pihak tertentu tanpa kewenangan yang jelas?
Jika jawabannya tidak, maka siapa yang selama ini membiarkan praktik tersebut berlangsung?
WARGA MULAI BERTANYA: DI MANA NEGARA?
Kekhawatiran warga tidak boleh dianggap angin lalu.
Apabila benar masih terdapat aktivitas meminta uang kepada pedagang, aparat perlu turun melakukan verifikasi lapangan. Bukan untuk menghakimi, melainkan untuk memastikan fakta.
Pedagang yang merasa menjadi korban juga perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan.
Bukti transfer, kuitansi, percakapan, foto, video, atau dokumen lain yang diperoleh secara sah dapat menjadi bahan bagi penyidik untuk menguji kebenaran dugaan tersebut.
POLSEK CIPONDOH DITANTANG BUKTIKAN PENEGAKAN HUKUM
Pelapor tidak meminta perlakuan istimewa.
Mereka justru meminta standar hukum yang sama diterapkan kepada siapa pun.
Kalau terbukti, proses. Kalau tidak terbukti, jelaskan.
Sederhana.
Jangan sampai masyarakat melihat hukum hanya keras kepada mereka yang lemah, tetapi lunak ketika berhadapan dengan pihak yang dianggap memiliki pengaruh.
Para pelapor berharap penyidik Polsek Cipondoh memeriksa seluruh rangkaian informasi, termasuk dugaan aktivitas pungutan yang disebut masih berlangsung.
GOR GONDRONG: MASALAH PKL ATAU ADA PERMAINAN DI BALIK LAPAK?
Persoalan GOR Gondrong sebenarnya jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan PKL.
Ketika muncul dugaan adanya pihak yang meminta uang untuk lapak di ruang publik, maka pemerintah daerah juga harus menjawab bagaimana sistem pengelolaan kawasan tersebut berjalan.
Penertiban PKL tidak boleh hanya berhenti pada pemasangan spanduk, surat peringatan, atau operasi sesaat.
Jika setelah ditertibkan pedagang kembali, kemudian muncul lagi dugaan pungutan, maka rantai persoalannya harus dibongkar.
Siapa yang mengatur lapak?
Siapa yang mengutip?
Siapa yang membiarkan?
Dan siapa yang bertanggung jawab?
PUBLIK MENUNGGU, JANGAN SAMPAI LAPORAN MATI DI TENGAH JALAN
Kasus ini kini menjadi ujian bagi keseriusan penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat kecil.
Para pelapor meminta proses hukum tidak berhenti pada pemeriksaan administratif atau sekadar memanggil satu-dua pihak.
Mereka ingin dugaan tersebut diperiksa berdasarkan bukti dan ditelusuri sampai akar persoalan.
Sebab apabila dugaan pungutan benar-benar masih berlangsung, maka yang dipertaruhkan bukan hanya uang pedagang.
Yang dipertaruhkan adalah rasa aman warga, kewibawaan hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Kini publik menunggu satu hal:
APAKAH DUGAAN PUNGLI GOR GONDRONG AKAN DIBONGKAR SAMPAI KE AKAR, ATAU KEMBALI BERHENTI SEBAGAI LAPORAN YANG TAK KUNJUNG TERANG?
Informasi mengenai dugaan keterlibatan pihak berinisial KSM berasal dari keterangan pelapor dan warga serta masih memerlukan verifikasi aparat penegak hukum. KSM belum dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan konfirmasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya.
Redaksi DAVID E,S.E.
















Users Today : 912
Users Yesterday : 907
Users Last 7 days : 6023
Users This Month : 9200