ACEH TAMIANG — Delikkasus86.com//- Korban Kecelakaan kerja yang menimpa T. Eko (29), di lokasi pembangunan Terminal Tipe B Kota Kuala Simpang, Kampung Sriwijaya, Kecamatan Kota Kuala Simpang, pada Senin, 10 Agustus 2026. Korban tertimpa saat membongkar struktur beton lama yang roboh menimpanya. Hingga kini, pihak pelaksana proyek diduga tidak memenuhi kewajiban menanggung biaya pengobatan korban sebagaimana diatur undang-undang ketenaga kerjaan.
Kini korban telah pulang ke rumah bukan karena sembuh, melainkan ketiadaan biaya. Kondisi kesehatannya masih serius: saraf terjepit dan memerlukan operasi yang belum dapat dilakukan. Korban bahkan belum mampu bergerak mandiri, buang air kecil pun masih menggunakan alat bantu.
“Kami pulang bukan karena sembuh, tapi tak ada biaya. Pihak perusahaan belum membantu apa-apa. Hanya mandor yang memberi dua kali, total Rp1, juta. Itu saja,” ungkap keluarga korban kepada awak media, Kamis (13/8/2026).
Pernyataan pihak kontraktor dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) justru bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Mewakili kontraktor, Maman menyatakan seluruh biaya pengobatan sudah ditanggung. Sementara PPTK mengklaim korban sudah sembuh dan bahkan meminta kembali bekerja.
” Iya bang, korban yang tertimpa sudah dirawat ke rumah sakit bidadari, semua biaya perobatan kita tanggung bang,”ujar maman, mewakili perusahaan.
“iya bang, korban sudah sembuh, bahkan sudah meminta untuk bekerja lagi, “jawab PPTK saat di hubungi awak media melalui telpon whatsapp.
Pernyataan tersebut dinilai tidak sesuai fakta di lapangan dan berpotensi menutupi kelalaian pihak pelaksana proyek.
Dasar Hukum yang Dilanggar
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Pasal 38: Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlindungan atas keselamatan, kesehatan, dan moral serta perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
Pasal 93 ayat (1): Upah tidak boleh dibayarkan dengan tidak penuh atau dipotong dengan alasan apapun selain yang diatur undang-undang, termasuk kewajiban penggantian biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja.
Pasal 186: Pengusaha wajib menjamin keselamatan dan kesehatan kerja serta kesusilaan pekerja/buruh di tempat kerja.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
Pasal 3 ayat (1): Setiap pengusaha wajib mengatur dan menjaga keselamatan di tempat kerja.
Pasal 14: Pengusaha wajib memberikan pertolongan pertama dan pengobatan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
Pasal 50 ayat (1): Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya pada program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.
Pelanggaran Pasal 186 UU No.13/2003 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000.
Pelanggaran Pasal 14 UU No.1/1970 dapat dikenakan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda,
Pengusaha yang tidak mendaftarkan pekerja pada program jaminan sosial dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian sementara kegiatan.
Awak media mendesak pihak terkait untuk segera menindaklanjuti dan memastikan kewajiban kontraktor dipenuhi sepenuhnya demi keselamatan dan keadilan bagi korban.
(Irwan)
















Users Today : 312
Users Yesterday : 724
Users Last 7 days : 5850
Users This Month : 10359